Satuan Narkoba Polrestabes Semarang Berhasil Mengamankan Sabu Seberat Setengah Kilogram

Indonesiainvestigasi.com

Semarang, Jawa Tengah – Kasatnarkoba Kompol Hankie Fuariputra, S.I.K., M.H., M.Si., menggelar konferensi pers pagi ini di depan Mako Mapolrestabes Semarang untuk mengumumkan hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat berbahaya selama bulan Januari 2024. Acara ini berlangsung pada Jumat (9/2/2024).

Kompol Hankie Fuariputra menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan selama periode Januari 2024 meliputi Sabu seberat 577.32 gram, Psikotropika sebanyak 136 butir, dan Obat Keras 22.841 butir.

Dalam pengungkapan besar-besaran ini, Kompol Hankie Fuariputra menjelaskan bahwa terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap.

Bacaan Lainnya

“Pertama, kasus sabu seberat 541 gram. Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa daerah Sumurboto sering menjadi lokasi transaksi narkoba. Pada tanggal 19 Januari, tim operasional melakukan penyelidikan dan penyamaran,” ungkap Kasatnarkoba Kompol Hangkie Fuariputra.

Dari penangkapan di daerah Sumurboto Banyumanik Kota Semarang, pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tersangka DS (29) yang disembunyikan dalam tas plastik dan disimpan di jok motor. Setelah itu, dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kami melakukan pengembangan terhadap tersangka DS dengan melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Banjarnegara. Kami berhasil menemukan barang bukti seberat 421 gram,” kata Kasatnarkoba Kompol Hanki Fuariputra.

Tersangka DS mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Sumatra pada bulan Januari 2023. Dia mengaku bahwa ini adalah paket ketiga dan jumlah transaksinya sudah mencapai dua hingga tiga kilogram.

“Saya mendapatkannya dari Sumatra sejak Januari tahun lalu. Ini adalah paket ketiga dan ini yang paling besar, satu kilogram,” ungkap DS saat ditanya oleh awak media.

Tersangka mengaku mendapat upah dari setiap transaksinya. Dia berperan sebagai kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut di wilayah Banjarnegara dan Semarang. Transaksi jual beli barang terlarang sering dilakukan dengan cara COD di sebuah SPBU.

Akibat perbuatannya, tersangka DS akan dihadapkan pada ancaman hukuman paling singkat 15 tahun dan maksimal 20 tahun dengan pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Arief/Humas/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *