Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Ringkus 3 Pemuda Warga Desa Lampur Usai Simpan Sabu 5,65 Gram

Indonesia Investigasi 

Bangka Tengah, Bangka Belitung – Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan tiga pemuda warga Desa Lampur, Kabupaten Bangka Tengah, pada Kamis (27/6/24) sore. Ketiga pemuda yang diamankan adalah WA alias Uyu (21), Fe alias Kiwir (23), dan AG alias Bolang (20).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan bahwa ketiga pemuda ini diamankan di tempat pemandian Air Jabi, Jalan Raya Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

“Mereka bertiga diamankan usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Peran ketiganya adalah pengedar,” kata Jojo, Jumat (28/6/24) siang.

Bacaan Lainnya

Jojo menerangkan bahwa dari penggeledahan terhadap ketiga pemuda tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah menemukan sebanyak 31 paket yang diduga berisi sabu.

Selain itu, lanjut Jojo, petugas juga berhasil mengamankan beberapa plastik strip bening berbagai ukuran, satu buah timbangan digital berwarna hitam, tiga unit handphone, serta dua sepeda motor.

“Paketan sabu tersebut dimasukkan para pelaku ke dalam potongan sedotan plastik. Total ada sebanyak 31 paket dengan berat bruto 5,65 gram,” terangnya.

Usai diamankan, ketiga pemuda berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bangka Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk ketiga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan. Terhadap ketiganya, patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Srikandi Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *