Kebumen, Jawa Tengah – Kasus tawuran remaja di Kebumen semakin mengkhawatirkan. Sat Reskrim Polres Kebumen baru-baru ini berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AT (19), warga Desa/Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, dan seorang pelaku di bawah umur terkait kasus tersebut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap terkait tawuran yang terjadi pada Rabu, 22 November 2023, di sebelah timur SPBU Tegalretno, Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kebumen.
“Tersangka diamankan pada hari Sabtu, tanggal 25 November 2023, mendekati dini hari,” jelas AKBP Burhanuddin dalam konferensi pers yang dihadiri Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah, dan Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto pada Rabu, 29 November 2023.
Dalam operasi tersebut, Sat Reskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam seperti parang, pedang, sabuk/ikat pinggang dengan pemberat besi, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kapolres menjelaskan bahwa tawuran ini melibatkan dua kelompok remaja, yaitu madpoersa_kbm69 dan matsneven.all, yang awalnya saling tantang melalui Instagram. Kedua kelompok sepakat untuk bertemu, dan tawuran tersebut diabadikan melalui siaran langsung di Instagram.
Tiga korban dari kelompok madpoersa_kbm69 mengalami luka sayatan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya. Dua di antaranya harus dirawat inap di rumah sakit, sementara satu korban menjalani perawatan rawat jalan.
AKBP Burhanuddin menyayangkan maraknya kasus tawuran di Kebumen. Hingga tahun 2023, Sat Reskrim Polres Kebumen sudah menangani delapan kasus tawuran dan menegaskan bahwa penanganannya akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami melakukan ini untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan pelaku. Seharusnya pelajar belajar dengan baik, berperilaku baik, dan terlibat dalam kegiatan positif, bukan malah tawuran,” tegas Kapolres.
Saat dihadapkan pada Kapolres, tersangka AT mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia, yang saat kejadian dalam pengaruh alkohol, berjanji untuk tidak mengulangi aksinya di masa mendatang.
Tersangka, yang belum memiliki pekerjaan tetap, melakukan tawuran bersama sekitar 30 remaja lainnya, rata-rata masih pelajar. Mereka terlibat dalam tawuran untuk mencari eksistensi di kalangan remaja.
“Sebelum tawuran, kami minum bersama. Setelah janjian, kami bertemu dan melakukan tawuran,” ungkap tersangka.
(Humas Polres Kebumen)