Pesisir Barat, Lampung – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pesisir Barat melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam perkara penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H, melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono, S.E.,M.H, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Tersangka yang dilimpahkan bernama Pin Nizar, berusia 46 tahun, dalam keadaan sehat. Kasus ini mengacu pada pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IX/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 24 September 2023.
Kasi Humas menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di daerahnya. Hal ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.
(Irfan Fajri)