Indonesia Investigasi
Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Dalam rangka Safari Ramadhan 1446 H, Kejari Bireuen menggelar kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum kepada 150 Keuchik (Kepala Desa) dari empat kecamatan di wilayah Peusangan, yaitu Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, dan Kecamatan Jangka. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Peusangan, Selasa (18/03/2025).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, S.H., Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H., M.H., serta Kasubsi Pertimbangan Hukum Aditya Gunawan, S.H. Turut hadir narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Kabupaten Bireuen dan Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Penerangan hukum ini merupakan bagian dari program nasional Jaga Desa, sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang membangun kesadaran hukum dari desa. Program ini bertujuan mendorong desa-desa agar semakin sadar hukum, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan langsung ke 16 desa di Kabupaten Bireuen. Pendampingan tersebut diberikan secara gratis tanpa memungut biaya apapun maupun menggunakan anggaran desa.
“Kami ingin memastikan program Dana Desa berjalan dengan baik dan benar tanpa ada penyelewengan. Jika ada permasalahan, silakan konsultasikan langsung kepada kami. Inilah bentuk kecintaan kami terhadap Kabupaten Bireuen,” tegas Munawal Hadi.
Ia juga mengimbau agar para aparatur desa menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara profesional dan transparan. Bahkan, Munawal mendorong agar desa-desa yang mampu melaksanakan pengelolaan dengan baik diberikan penghargaan atau reward sebagai bentuk apresiasi.
“Pelaksanaan penerangan hukum ini penting agar setiap aparat desa dapat bekerja sesuai aturan dan menghindari tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan yang ketiga kalinya digelar oleh Kejaksaan Negeri Bireuen selama bulan suci Ramadhan tahun ini. Melalui program ini, Kejari Bireuen berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa dan memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
Teuku Fajar Al-Farisyi