Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), secara tegas merevisi aturan mengenai pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor: 10 Tahun 2022. Jenis pupuk bersubsidi dalam peraturan ini berubah dari 6 menjadi hanya 2, yakni urea serta nitrogen, phosphat, dan kalium (NPK). Keberlanjutan lingkungan dan keefektifan dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani menjadi pertanyaan terkait revisi tersebut.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebijakan pupuk merupakan langkah krusial untuk menjamin ketahanan dan kualitas komoditas pangan di Indonesia. Penggunaan pupuk organik dianggap dapat menjaga kesuburan tanah dan meningkatkan produktivitas pertanian secara nasional.
Keputusan Presiden mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk petani, produsen pupuk, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fokus revitalisasi pupuk bersubsidi terutama ditujukan pada pupuk organik, memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesehatan tanah yang semakin baik.
Revisi Permentan ini dianggap sebagai tonggak sejarah dalam pembangunan sektor pertanian di Indonesia. Perhatian khusus diberikan pada pelaku usaha pupuk organik, terutama UMKM. Meningkatkan produktivitas pelaku usaha pupuk organik, mengutamakan riset, dan pelatihan dalam pengembangan pupuk organik menjadi agenda utama untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan petani.
Masyarakat dan pelaku usaha mendukung kebijakan ini dengan harapan pembangunan pertanian yang berkelanjutan, peningkatan daya hasil, dan kualitas produk pertanian di Indonesia. Harapan ini juga didukung oleh kebijakan-kebijakan pendukung, seperti infrastruktur dan permodalan untuk pelaku usaha.
Dengan dukungan dan kebijakan yang terstruktur, diharapkan upaya meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian dapat mencapai hasil optimal, memberikan kesejahteraan bagi petani di Indonesia. Melalui pembaharuan kebijakan pupuk bersubsidi, diharapkan penggunaan pupuk organik dapat mengalami peningkatan, berdampak positif pada kualitas dan kuantitas hasil pertanian di Indonesia.
Selanjutnya, Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinan Andi Amran Sulaiman melakukan reformasi untuk memudahkan petani mengakses pupuk subsidi. “Kami akan membahas reformasi tersebut serta pengalaman beberapa petani yang telah mencoba mekanisme baru penebusan pupuk subsidi,” ungkapnya di laman PPID.pertanian.go.id.
Pemerintah Indonesia memberikan subsidi pupuk kepada petani untuk mendorong pertumbuhan sektor pertanian. Namun, proses penebusan pupuk subsidi seringkali menimbulkan masalah, seperti kesulitan mendapatkan kartu tani oleh petani. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian menyediakan mekanisme baru untuk penebusan pupuk subsidi.
Petani yang mendapatkan pupuk subsidi dapat menggunakan KTP saat penebusan di kios resmi. Menurut petani yang telah mencobanya, kemudahan ini sangat membantu mereka mengakses pupuk subsidi. Reformasi ini merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk memberikan kemudahan kepada petani dalam berproduksi.
Menurut data Kementerian Pertanian, realisasi penebusan pupuk subsidi hingga 30 November mencapai 695.765 ton atau 74,0%. Meskipun sudah ada kemudahan penebusan, pemerintah terus berupaya merevisi peraturan terkait pupuk subsidi agar lebih mudah diakses oleh petani.
Reformasi pupuk subsidi oleh Kementerian Pertanian dianggap sebagai upaya positif yang memberikan kemudahan kepada petani dalam berproduksi. Semoga upaya ini akan terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi sektor pertanian di Indonesia.
(Sarifuddin)