Residivis Ditangkap Polres Kebumen: Temukan 27,09 Gram Sabu dalam Modus Baru

Indonesiainvestigasi.com

Kebumen, Jawa Tengah – Kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi perhatian di Kebumen. Pada penghujung tahun 2023, Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan seorang residivis kambuhan, WS (28), warga Desa Lancar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. Tersangka ditangkap setahun setelah dibebaskan.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa, 28 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Pujegan, masuk Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.

“Tersangka menggunakan modus baru dengan menyembunyikan sabu di balon-balon lampu, yang merupakan modus baru di wilayah Kebumen,” jelas Kompol Bakti dalam konferensi pers, Kamis 14 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Sat Resnarkoba, yang mendeteksi indikasi tersangka kembali terlibat dalam peredaran sabu di Kebumen. Setelah memperoleh informasi cukup, penangkapan dilakukan, menghasilkan sejumlah barang bukti termasuk 27,09 gram sabu, plastik klip bening, bohlam lampu LED, pipet kaca, gunting, gulungan isolasi, korek gas, handphone android, dan sepeda motor matic sebagai sarana operasional.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana denda maksimal Rp.10.000.000.000,-.

“Tidak ada toleransi untuk kejahatan narkoba di wilayah Kebumen. Ancaman hukumannya meningkat karena tersangka adalah residivis, dengan hukuman paling lama 20 tahun,” ungkap Kompol Bakti.

Tersangka, WS, mengakui menyediakan sabu kepada pelanggannya di Kebumen dan mendapatkan sabu dari seseorang, kemudian menjualnya kembali kepada pemesan. Ia mengaku kecanduan sejak 2013 saat bekerja di Jakarta dan kembali terlibat setelah bebas dari penjara pada Desember 2022. Meskipun mendapat kesempatan pembebasan bersyarat, WS tidak menggunakan kesempatan itu untuk bertaubat, melainkan kembali melakukan perbuatan melanggar hukum.

(Humas Polres Kebumen – Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *