Kebumen, Jawa Tengah – Kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi perhatian di Kebumen. Pada penghujung tahun 2023, Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan seorang residivis kambuhan, WS (28), warga Desa Lancar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. Tersangka ditangkap setahun setelah dibebaskan.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa, 28 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Pujegan, masuk Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Sat Resnarkoba, yang mendeteksi indikasi tersangka kembali terlibat dalam peredaran sabu di Kebumen. Setelah memperoleh informasi cukup, penangkapan dilakukan, menghasilkan sejumlah barang bukti termasuk 27,09 gram sabu, plastik klip bening, bohlam lampu LED, pipet kaca, gunting, gulungan isolasi, korek gas, handphone android, dan sepeda motor matic sebagai sarana operasional.
“Tidak ada toleransi untuk kejahatan narkoba di wilayah Kebumen. Ancaman hukumannya meningkat karena tersangka adalah residivis, dengan hukuman paling lama 20 tahun,” ungkap Kompol Bakti.
(Humas Polres Kebumen – Jumardin)