Resah !!! Diduga Oknum Pengusaha Galian C di Sambaliung Tak Tersentuh Hukum

Indonesia Investigasi 

 

Sambaliung, Kaltim – Kegiatan pengerukan tanah atau galian c di kawasan RT.13 KM. 2 Kelurahan Sambaliung sangat meresahkan masyarakat. Seakan keselamatan warga pengguna jalan tidak dipentingkan oleh oknum pengusaha galian C inisial ST dan MK.

 

Bacaan Lainnya

Pemahaman terhadap kepentingan publik pengguna jalan dan ketertiban lingkungan merupakan hal tanpa tawar menawar.

 

Sangsi hukum yang harus ditegakkan sudah di atur dalam undang-undang, namun disayangkan di anggap hanya hal sepele oleh oknum pengusaha galian c diwilayah tersebut.

 

Sebelumnya, ceceran tanah menyebab licinnya jalan yang mengkhawatirkan terjadi kecelakaan, bahkan telah memakan korban ada warga yang jatuh, tentunya hal itu sangat mengganggu kenyamanan hak layak ramai.

 

Dari penelusuran, modus kebohongan para pengusaha galian c tersebut di ungkapkan oleh Ketua Rukun tetangga (RT) 13 Kelurahan Sambaliung.

 

Sebelumnya, hasil konfirmasi media ini ketua RT. setempat, menyatakan bahwa pengusaha tersebut hanya ijin menempati alat Excavator di lokasi.

 

“Ada dua alat saat ini yang gerak, milik pak Santoso dan pak Muklis, Jika itu memang melanggar pak, di muat aja pak, soalnya mereka hanya ijin untuk menduduki alat di wilayah saya pak,” ungkap ketua RT.13, melalui pesan whatapp Selasa,(29 /4) Siang.

 

Ungkap salah satu pengusaha tersebut, ST di duga seakan kebal hukum, Ia mempersilahkan untuk menaikkan pemberitaan terkait kegiatan usaha Galian C tidak mengantongi ijin yang dilakukannya.

 

“Kalau mau share, silahkan, dia bicara legalitas, seluruh berau galian c gak ada legalitas suruh posting semua sekalian,” ujarnya menohok terkait maraknya Galian C yang ada.

 

Dari pernyataan pengusaha tersebut, kuat dugaan bersangkutan kebal hukum, dari itu tim media dan masyarakat menanti langkah aparat penegak hukum (APH) setempat merespon yang menjadi keresahan, sesuai dengan undang-undang di berlakukan kepada oknum pengusaha yang bekerja tanpa sesuai regulasi.

 

Penerapan pasal 158 pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin resmi bisa di pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 miliar.

 

Sebagaimana yang juga dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) hurup c dan hurup g, pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP.100.000.000.00.00 (seratus miliar rupiah).

 

Dan pasal 161 menyebutkan “setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUPK, IPR, SIPB atau ijin.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *