Razia Busana Islami diperketat dikota Lhokseumawe

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam dan Kebijakan Daerah Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Samsul Bahri, memimpin razia busana muslim didepan Taman Riyadhah Lhokseumawe, pada Rabu (30/4) Foto. Document Satpol-pp & WH Kota Lhokseumawe.

Indonesia Investigasi

 

Kota Lhokseumawe – Razia busana di Kota Lhokseumawe, mulai kembali diperketat,sesuai Qanun Aceh no 11 tahun 2002 ,kegiatan ini berlansung di depan Taman Riadhah , Rabu, (30/4) .

 

Bacaan Lainnya

Selama kegiatan , mulai jam 09 :02 WIB hingga jam 11: 56 WIB , sebanyak 36 warga yang terjaring dalam razia busana saat berlansung nya kegiatan di jalan Merdeka Barat atau didepan Taman Riadhah Kota Lhokseumawe.

 

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam dan Kebijakan Daerah Kota Lhokseumawe yang akrab disapa Ceksam saat diwawancarai media Indonesia investigasi di lapangan mengatakan, Razia ini dilakukan mengacu Pada Qanun Aceh no 11 tahun 2002 dan berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Walikota Lhokseumawe no. 451.48/0507 yang diterbitkan tanggal 21 April 2025.tentang larangan menggunakan pakaian Ketat ,ucap Ceksam.

 

Dalam kegiatan Razia Busana tersebut melibatkan 40 personil gabungan, dari Satpol-PP dan WH, TNI/Polri serta Polisi Militer (POM).

 

Warga yang terjaring dalam Razia Busana muslim mendapatkan pembinaan, arahan dan dan identitas diri dicatat oleh serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran Syariat Islam. kemudian baru dilepas,”kata Cek Sam kepada media Indonesia investigasi.com.

 

Dalam Qanun Aceh No 11 tahun 2002 mengatur tentang busana muslim yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Qanun ini berlaku untuk seluruh masyarakat Muslim di Aceh.

 

Ketentuan busana muslim dalam Qanun Aceh menutup aurat, sopan, tidak menampakkan lekuk tubuh, tidak membangkitkan syahwat bagi orang yang melihatnya, tidak ketat dan tidak tembus pandang.

 

Kemudian, bagi laki-laki agar tidak mengenakan celana pendek. Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Lhokseumawe supaya taat dan mengikuti Aturan berbusana muslim sesuai Qanun no 11 tahun 2002″ tutup Ceksam.

 

FauzanPewarta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *