Ratusan Truk Batubara Menumpuk di Kota Muaraenim, Dampak Jembatan Ambruk di Lahat

Indonesia InvestigasiĀ 

 

MUARAENIM – Akibat ambruknya jembatan penghubung kabupaten Lahat-Muara Enim yang berlokasi di desa Muara Lawai kecamatan Merapi Timur kabupaten Lahat Sumatera Selatan,ratusan truk angkutan batubara menumpuk di Terminal Regional Muaraenim dan di sepanjang ruas jalan Sultan Mahmud Badaruddin II dan di paksa putar balik.

 

Bacaan Lainnya

Pantauan di lapangan, ratusan truk angkutan batubara ini menumpuk akibat tidak bisa melanjutkan perjalanan ke arah kabupaten Lahat karena adanya peristiwa ambruknya jembatan di desa Muara Lawai yang mengakibatkan 4 unit angkutan batubara yang sedang melintas diatas jembatan tersebut ikut terperosok.

 

Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muaraenim,H Junaidi bahwa ratusan angkutan batubara tersebut menyebabkan kemacetan panjang akibat angkutan batubara tersebut memarkirkan kendaraannya di sepanjang ruas jalan tersebut.

 

” Kami diperintah pak bupati untuk menyuruh para sopir angkutan batubara ini memutar balikan kendaraannya untuk kembali ketambang atau perusahaannya masing-masing dan tidak memarkirkan mobilnya di sepanjang jalan,kita juga akan melakukan penyisiran di jalan-jalan lainnya untuk memastikan tidak ada truk batubara yang parkir diam-diam,”katanya.

 

Ditegaskannya bagi sopir yang membangkang,pihaknya akan mengambil tindakan tegas untuk memblok atau mengempiskan ban mobil angkutan batubara tersebut.

 

” Jadi kami himbau mereka untuk segera kembali ke tambang atau perusahaan mereka masing-masing,apalagi kemacetan terjadi dari pagi tadi hingga saat ini bertambah panjang ,”katanya.

 

Diterangkan Junaidi, Angkutan yang di larang melintas di jembatan Muara Lawai saat ini yakni angkutan batubara,truk batu split,pasir,tanah,galian C dan truk-truk yang over loding dan over dimensi.

 

“Karena kemampuan beban jembatan pendamping yang ada bersebelahan dengan jembatan induk yang ambruk di desa Muara Lawai itu bebannya tidak lebih dari 10 ton,jadi kendaraan yang lebih dari itu tidak boleh melintas sebagaimana yang disampaikan oleh wakil gubernur sumsel,akan menpedomani Undang-Undang lalu lintas no 22 tahun 2009 tentang angkutan barang dan orang, sesuai dengan peraturan gubernur no 74 tahun 2018 tentang angkutan batubara,” terangnya.

 

Dikatakannya bahwa saat ini pihaknya bersama beberapa instansi terkait diantaranya Satlantas Polres Muaraenim dan Satpol PP Kabupaten Muaraenim masih mencoba mengurai kemacetan yang terjadi.

 

Ditambahkan salah satu tokoh masyarakat pemerhati lingkungan,Andi Candra mengatakan bahwa sebaiknya angkutan-angkutan batubara itu tidak beroperasi dan tidak melintasi jalan raya atau jalan nasional lagi.

 

” Sudah lihatkan dampaknya,ini baru satu jembatan, kami khawatirkan juga jika mereka melintas diatas jembatan di wilayah Muaraenim lewat Jembatan Enim 2 atau Enim 3 hal serupa juga bisa terjadi,”katanya.

 

Dikatakan Andi,sebaiknya Gubernur Sumsel tidak memberikan izin mereka untuk melintasi jalan nasional karena selama ini terlalu banyak dampak negatifnya di banding manfaatnya untuk masyarakat.

 

Firman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *