Langsa – Rancangan Qanun (Raqan) anggaran pendapatan belanja kota (APBK) Langsa tahun anggaran 2024 disahkan dalam paripurna ke – 6 masa persidangan I tahun sidang 2023.
Agendanya penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Langsa pada Senin, 27 November 2023 di gedung dewan setempat.
Dalam sambutan dan arahannya, penjabat (Pj) Walikota Langsa, Syaridin mengucapkan rasa syukur, apresiasi dan terimakasih kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Langsa serta tamu undangan.
“Alhamdulillah pada hari ini kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Rancangan
Qanun Kota Langsa tentang APBK Langsa Tahun Anggaran 2024 menjadi Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2024,” ucap Pj Walikota Langsa, Selasa (28/11/23).
Sambung Pj Walikota Langsa, “Kita menyadari bahwa perjalanan panjang ini sangat menguras energi dan pikiran kita semua,” kata Syaridin.
Dijelaskan, penyampaian dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Lanjut Syaridin, disamping mengacu pada ketentuan tersebut rancangan Qanun Kota Langsa tentang APBK) Langsa Tahun Anggaran 2024 juga mengakomodir segala program dan kegiatan merupakan prioritas memihak kepada kepentingan masyarakat.
“Hal itu sesuai dengan usulan Organisasi Perangkat Daerah Kota Langsa disusun melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” kata Syaridin.
Lebih lanjut, Rancangan Qanun Kota Langsa tentang APBK Langsa Tahun Anggaran 2024 menerapkan sistem administrasi pemerintah dan pembangunan yang efektif, efesien dan transparan.
Dia menambahkan setelah melalui tahapan pembahasan maka struktur Qanun Kota Langsa tentang APBK Langsa Tahun Anggaran 2024.
Pertama, katanya, pendapatan Daerah Kota Langsa dianggarkan sebesar Rp. 908.497.870.177,- (Sembilan ratus delapan milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Kedua, belanja daerah Kota Langsa dianggarkan sebesar Rp. 923.099.728.419,- (Sembilan ratus dua puluh tiga milyar sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat ratus sembilan belas rupiah).
Ketiga, Pembiayaan Netto Kota Langsa dianggarkan sebesar Rp. 14.601.858.242,- (Empat belas milyar enam ratus satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh dua rupiah).
Berdasarkan penjelasan diatas maka Rancangan Qanun APBK Langsa Tahun Anggaran 2024 adalah anggaran berimbang.
Selain itu, dengan memahami kondisi Keuangan Pemerintah Kota Langsa saat ini mungkin banyak kegiatan OPD tidak tertampung diakibatkan kemampuan anggaran terbatas sehingga APBK Langsa Tahun Anggaran 2024 ini merupakan upaya maksimal dapat dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip anggaran dan norma-norma berlaku dimana belanja harus mengikuti pendapatan.
“Dari penjelasan di atas, kiranya kita dapat memahami alokasi dan penggunaan anggaran ini adalah untuk membiayai kegiatan kegiatan yang menjadi komitmen bersama dalam rangka merealisasikan kebutuhan yang menjadi prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Rapat paripurna ke 6 DPRK Langsa di hadiri ketua DPRK Langsa, Anggota DPRK Langsa, Unsur Forkompinda, Sekda Kota Langsa, para asisten dan staf ahli, para kepala OPD, pimpinan parpol, LSM serta tamu undangan lainnya.
Reporter : Rosyta