Cilacap, Jawa Tengah – Pemerintah Kabupaten Cilacap berencana untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Raperda ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan sumber daya hewan, pemenuhan kebutuhan pangan asal hewan, perlindungan dari ancaman penyakit hewan dan zoonosis, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Raperda ini disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, menekankan pentingnya Raperda ini untuk pembangunan daerah. “Peternakan dan kesehatan hewan memiliki kontribusi besar terhadap kesejahteraan peternak, penciptaan lapangan kerja, pengembangan ekonomi lokal, dan ketahanan pangan daerah,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap pada Rabu (3/1/2024).
Raperda juga mengatur peran masyarakat veteriner dalam kesehatan hewan, menegaskan tanggung jawab mereka dalam meningkatkan produktivitas ternak dan melindungi masyarakat dari bahaya residu dan pencemaran mikroba dalam pangan asal hewan serta penyakit zoonosis. “Masyarakat veteriner harus memiliki kompetensi, etika, dan profesionalisme tinggi dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Purwati, dengan kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Sindi Syakir, dan Syaiful Musta’in. Selain membahas Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan, rapat paripurna juga membahas Raperda Pemberdayaan Gotong Royong dan Raperda Penataan Desa.
Dalam konteks Raperda Gotong Royong, semangat gotong royong diharapkan dapat dilestarikan dan diperkuat untuk mendukung pembangunan yang terencana, terukur, terarah, dan berkesinambungan, serta dalam upaya memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan Raperda Penataan Desa diharapkan dapat mengatur secara komprehensif penataan desa, mencakup pembentukan, penghapusan, perubahan status, dan penetapan desa, serta kebijakan dalam pengaturan personil dan aset pemerintahan desa.
Awaluddin berharap Raperda ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah agar dapat segera diimplementasikan di lapangan.
(Dn/Kominfo/Jumardin)