Indonesia Investigasi
ACEH TIMUR – Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dua warisan budaya takbenda (WBTb) dari Gampong Bandrong, Kecamatan Peureulak, yakni Rapa’i Bandar Khalifah dan Khanduri Jrat, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan.
Pengakuan ini merupakan hasil dari proses panjang yang penuh dedikasi serta kolaborasi erat berbagai pihak yang berkomitmen terhadap pelestarian budaya lokal. Keberhasilan ini tidak lepas dari kekompakan dan sinergi antara Tim Bidang Kebudayaan Disdikbud Aceh Timur, Penggiat Budaya Aceh Timur, Komunitas Rapai Bandar Khalifah, MAA Aceh Timur, Aparatur Desa, dan Komunitas Pemerhati Kebudayaan Gampong Bandrong.
Apresiasi dan Penghargaan
Pencapaian bersejarah ini membuahkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada:
1. Kepala Disbudpar Aceh dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I (BPK Wil I) beserta Tim Ahli WBTB Provinsi, atas dukungan dan bimbingan yang tak terhingga selama proses pengusulan hingga penetapan.
2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur dan PLT Kabid Kebudayaan, Suriadi, S.E., atas dukungan penuh dan arahan yang diberikan.
3. Penggiat Budaya, Bapak Mukhsin Alatas, S.Si., selaku Tim Penulis, yang berperan penting dalam memberikan arahan dan pendampingan di lapangan selama proses pengusulan.
4. Ketua MAA Aceh Timur, Bapak Abdul Manaf, yang menjadi Narasumber/Maestro utama, atas perhatian dan dukungan keilmuannya.
5. Kepada Para Meastro Kedua Karya Budaya Rapa’i Bandar Khalifah dan Khanduri Jrat.
6. Aparatur Desa Bandrong, Bapak Muhammad, serta seluruh Komunitas Budaya Gampong Bandrong—termasuk Yuliza, Basri, Jamalil Azizi, Mukhlis, Muhammad, dan rekan-rekan Tim Rapa’i Bandar Khalifah lainnya—yang telah bekerja keras siang dan malam demi menjaga dan melestarikan eksistensi budaya Aceh ini.
Dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Provinsi Aceh berhasil menorehkan prestasi besar dengan 17 karya budaya direkomendasikan sebagai WBTb Nasional.
Berikut daftar karya budaya dimaksud:
Domain Tradisi, Ekspresi Lisan dan Permainan rakyat
1. Bahasa Jamee (Provinsi Aceh)
2. Bahasa Kluet (Kab. Aceh Selatan)
3. Bahasa Simolol (Kab. Simeulue)
4. Bahasa Sigulai (Kab. Simeulue)
5. Langgolek (Kab. Aceh Barat Daya)
6. Beudee Trieng (Kab. Pidie)
7. Rateb Minsa (Kab. Nagan Raya)
8. Rateb Meuseukat (Kab. Nagan Raya)
Domain Seni Pertunjukan:
9. Tari Pho (Kab. Aceh Barat)
10. Tari Ranup Lampuan (Kota Banda Aceh)
11. Rapa’i Bandar Khalifah (Kab. Aceh Timur)
Domain Adat Istiadat, ritus, perayaan, sistem ekonomi tradisional:
12. Adat Mawah (Kab. Aceh Besar)
13. Khanduri Jrat (Kab. Aceh Timur)
14. Bloh Apui (Kab. Aceh Barat)
Domain Kemahiran Kerajinan….
15. Sulubayung (Kab. Aceh Barat)
16. Chingkui (Kab. Aceh Jaya)
17. Keureupuk Mulieng (Kab. Pidie).
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa masyarakat Aceh, khususnya Gampong Bandrong, memiliki komitmen kuat dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya yang diwariskan turun-temurun.
“Selamat dan terima kasih atas kerja keras semua pihak. Mari terus melaju lebih cepat menuju pemajuan kebudayaan Aceh dan Indonesia.
Tgk Abdullah