Publik Terbahak Tertawa. Isu “Tebang Pilih dan Transparansi THR” Tuai Perdebatan di Labuhanbatu

 

Indonesiainvestigasi.com

Labuhanbatu, Sumatra Utara – Sebuah isu yang mencuat pada 18 Maret 2026 terkait tudingan “tebang pilih dan tidak transparan dalam pembagian THR” mendadak menjadi bahan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Alih-alih memantik kemarahan, narasi yang beredar justru menuai reaksi tak terduga—sebagian publik mengaku terbahak-bahak saat membaca pemberitaan tersebut di sejumlah media online.

 

Bacaan Lainnya

Fenomena ini memunculkan dua sisi respons: antara yang menganggap isu tersebut serius dan perlu dikritisi, serta mereka yang menilai narasi itu keliru dalam memahami konteks pembagian THR itu sendiri.

 

Sejumlah kalangan jurnalis di Labuhanbatu turut angkat bicara. Salah satu tokoh insan pers setempat menilai bahwa pemberitaan tersebut terkesan tidak utuh dalam memaknai substansi persoalan. Ia menegaskan bahwa dalam dunia jurnalistik, ketepatan memahami konteks adalah hal mendasar sebelum menyusun sebuah berita.

 

“Kalau kita bicara transparansi, harus jelas dulu sumber dananya. Jangan sampai kita salah menempatkan makna. Ini yang justru bisa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Menurutnya, istilah “tidak transparan” dalam pembagian THR menjadi tidak relevan apabila dana yang digunakan berasal dari kantong pribadi seorang pejabat. Dalam konteks tersebut, pembagian THR lebih tepat dipandang sebagai bentuk sedekah atau kepedulian sosial, bukan kewajiban administratif yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 

“Kalau THR itu dari uang pribadi, ya itu hak si pemberi. Mau diberikan ke siapa, berapa jumlahnya, itu tidak bisa dipaksakan harus transparan. Itu ranah pribadi,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh seorang jurnalis lain yang mempertanyakan logika di balik tuntutan transparansi tersebut. Dalam diskusi informal, ia mengungkapkan keheranannya.

 

“Masak untuk bagi THR pribadi harus transparan? Itu kan uang pribadi pejabat. Istilahnya sedekah. Kalau uang negara atau dari anggaran pemerintah, baru kita bicara transparansi. Nah ini yang jadi lucu,” ujarnya sambil tersenyum.

 

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum tentu dipahami secara utuh. Kesalahan dalam menafsirkan informasi dinilai dapat memicu opini liar yang justru merugikan semua pihak, termasuk kredibilitas media itu sendiri.

 

Pengamat sosial setempat juga menilai bahwa fenomena ini menjadi pengingat penting bagi insan pers untuk lebih berhati-hati dalam menyusun diksi dan sudut pandang pemberitaan. Sebab, setiap kata yang ditulis memiliki dampak besar terhadap persepsi publik.

 

“Jurnalis itu bukan hanya menyampaikan informasi, tapi juga membentuk cara berpikir masyarakat. Kalau keliru dalam framing, dampaknya bisa luas,” ujarnya.

 

Lebih jauh, ia menekankan bahwa transparansi memang merupakan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan. Namun, prinsip tersebut tidak bisa diterapkan secara serampangan tanpa melihat konteks sumber dana dan tujuan penggunaannya.

 

Dalam kasus ini, jika benar THR yang dibagikan berasal dari dana pribadi, maka tuntutan transparansi menjadi tidak tepat sasaran. Sebaliknya, jika terdapat indikasi penggunaan dana publik, maka keterbukaan menjadi hal yang wajib dan tidak bisa ditawar.

 

Peristiwa ini pun menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak—baik jurnalis maupun masyarakat. Di era derasnya arus informasi, kemampuan untuk memahami konteks dan memilah makna menjadi kunci agar tidak terjebak dalam kesimpulan yang keliru.

 

Masyarakat Labuhanbatu diharapkan tetap bijak dalam menyikapi setiap pemberitaan yang beredar. Tidak hanya membaca, tetapi juga mencerna isi dan maksudnya secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang salah.

 

Pada akhirnya, kualitas sebuah pemberitaan tidak hanya diukur dari seberapa cepat informasi disampaikan, tetapi juga dari seberapa tepat makna yang disuguhkan kepada publik. Dalam dunia jurnalistik, ketelitian bukan sekadar pilihan—melainkan keharusan.

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait