Publik Desak Kejati Sumut Periksa Kepsek SMA Negeri 1 Pangkatan, Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2024–2025 Mencuat

 

Indonesiainvestigasi.com

Labuhanbatu, Sumatra Utara – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2024–2025 di SMA Negeri 1 Pangkatan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, mulai menjadi sorotan publik.

 

Bacaan Lainnya

Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pangkatan, yakni Frorin Siregar, terkait dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Desakan ini muncul setelah sejumlah informasi dari kalangan siswa dan masyarakat sekitar menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang tercatat dengan kondisi nyata di lapangan. Beberapa sub bidang penggunaan dana BOS disebut menjadi perhatian serius publik karena dinilai tidak transparan serta memunculkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 

Dugaan Kejanggalan Dana BOS Tahun Anggaran 2024.

Pada Tahun Anggaran 2024, terdapat sejumlah pos penggunaan dana BOS yang dipertanyakan publik karena dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan nyata di sekolah.

Salah satu yang paling disorot adalah

 

– Pada bidang pengembangan perpustakaan dengan anggaran sebesar Rp144.148.700. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa siswa, kondisi buku bacaan di perpustakaan sekolah masih terbilang minim. Bahkan, sejumlah siswa mengaku masih harus berbagi atau menggunakan buku secara bergantian karena keterbatasan jumlah buku yang tersedia.

 

– Pada bidang kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tercatat anggaran sebesar Rp46.005.000. Namun hingga saat ini, publik mempertanyakan kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan menggunakan anggaran tersebut. Minimnya dokumentasi kegiatan serta kurangnya informasi terbuka kepada masyarakat menimbulkan kecurigaan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

 

– Pada bidang administrasi kegiatan sekolah, tercatat anggaran sebesar Rp84.896.000. Hingga kini, masyarakat mempertanyakan secara rinci bentuk kegiatan administrasi apa saja yang dibiayai dengan jumlah anggaran tersebut.

 

– Pada bidang pemeliharaan sarana dan prasarana, terdapat anggaran sebesar Rp128.894.000. Namun kondisi beberapa fasilitas sekolah disebut tidak menunjukkan adanya pemeliharaan yang signifikan, sehingga publik menilai perlu dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai aturan.

 

Dugaan Kejanggalan Dana BOS Tahun Anggaran 2025.

Kejanggalan penggunaan dana BOS juga diduga berlanjut pada Tahun Anggaran 2025. Pada tahun tersebut, sejumlah pos anggaran kembali menjadi sorotan masyarakat.

 

– Pada bidang pengembangan perpustakaan, tercatat anggaran sebesar Rp165.539.100. Meski anggaran tergolong cukup besar, siswa kembali menyampaikan bahwa jumlah buku yang tersedia masih terbatas dan belum memadai untuk mendukung kegiatan belajar secara optimal.

 

– Pada bidang administrasi kegiatan sekolah, tercatat anggaran sebesar Rp129.109.000. Publik kembali mempertanyakan secara detail penggunaan dana tersebut karena belum adanya transparansi yang memadai terkait kegiatan yang dibiayai.

 

– Pada bidang pemeliharaan sarana dan prasarana, terdapat anggaran sebesar Rp114.973.000. Namun sejumlah pihak menilai bahwa kondisi sarana dan prasarana sekolah belum menunjukkan adanya perbaikan signifikan yang sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan.

 

Publik Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak.

Meningkatnya kecurigaan masyarakat terhadap penggunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Pangkatan mendorong publik untuk meminta aparat penegak hukum turun tangan. Dalam hal ini, masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan langkah tegas, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah Frorin Siregar, guna mengklarifikasi berbagai dugaan tersebut.

 

Menurut sejumlah pemerhati pendidikan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, transparansi penggunaan dana BOS merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sekolah. Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan langsung bagi kepentingan siswa, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.

 

“Dana BOS bukan milik pribadi, melainkan uang negara yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan siswa. Jika ada dugaan penyimpangan, maka sudah sepatutnya aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

 

Pentingnya Audit dan Transparansi

Publik juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh oleh instansi terkait untuk menelusuri aliran dana BOS pada kedua tahun anggaran tersebut. Audit dinilai penting guna memastikan apakah benar terjadi penyimpangan atau hanya kesalahpahaman dalam pelaporan administrasi.

 

Selain itu, masyarakat berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran yang telah menjadi sorotan. Transparansi kepada publik dinilai menjadi langkah awal untuk meredam kecurigaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

 

Harapan Masyarakat.

Dengan mencuatnya dugaan ini, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tidak menutup mata terhadap berbagai laporan dan aspirasi publik. Jika terbukti terdapat penyimpangan atau kerugian negara, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS di SMA Negeri 1 Pangkatan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Masyarakat menilai bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana BOS perlu diperketat agar tujuan utama peningkatan mutu pendidikan dapat benar-benar tercapai.

 

Hingga berita ini disusun, 07 april 2025 , belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar demi memastikan kebenaran dan menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

 

 

 

Penulis : Reza Perdana

Pos terkait