Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu – Sumatra Utara – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 mencuat di lingkungan SMP Negeri 1 Bilah Hilir, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Publik dan sejumlah tokoh masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Rantau Prapat untuk segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah terkait dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya rincian penggunaan Dana BOS TA 2025 yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan. Masyarakat menduga adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu.
Rincian Anggaran yang Dipertanyakan
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber di lingkungan sekolah, alokasi Dana BOS TA 2025 di SMP Negeri 1 Bilah Hilir antara lain meliputi:
– Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 202.309.400
– Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler sebesar Rp 71.955.500
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 37.110.300
– Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 108.029.941
– Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 171.526.000
Total anggaran dari beberapa subbidang tersebut mencapai angka yang dinilai sangat besar untuk satuan pendidikan tingkat SMP di kecamatan. Namun, kondisi fasilitas dan kualitas pembelajaran disebut-sebut tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah digelontorkan pemerintah pusat tersebut.
Buku Minim, Anggaran Perpustakaan Ratusan Juta.
Salah satu sorotan utama publik adalah pada pos pengembangan perpustakaan yang mencapai lebih dari Rp 202 juta. Beberapa pihak di lingkungan sekolah menyebutkan bahwa buku-buku pembelajaran yang tersedia bagi siswa masih tergolong minim dan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan kurikulum.
“Kalau kita lihat kesejahteraan dan fasilitas belajar murid, belum begitu memuaskan. Tapi anggaran BOS sangat besar, khususnya untuk perpustakaan. Ini yang jadi pertanyaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Bilah Hilir kepada wartawan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa penggunaan dana pembelian buku dan pengembangan perpustakaan tidak sepenuhnya terealisasi sesuai peruntukan atau tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Sarana dan Prasarana Dinilai Tak Sejalan dengan Anggaran.
Selain perpustakaan, publik juga mempertanyakan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai Rp 171.526.000. Berdasarkan pantauan di lingkungan sekolah, tidak terlihat adanya pembaruan signifikan pada infrastruktur, baik ruang kelas, fasilitas sanitasi, maupun area penunjang kegiatan belajar-mengajar.
Beberapa orang tua siswa menilai lingkungan sekolah masih jauh dari kata representatif jika dibandingkan dengan besarnya dana yang dikucurkan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Dugaan Kerugian Negara dan Tuntutan Transparansi.
Publik menduga telah terjadi potensi kerugian negara dalam proses penggunaan Dana BOS TA 2025 di sekolah tersebut. Kecurigaan ini diperkuat oleh ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi faktual di lapangan.
Dana BOS sejatinya merupakan program strategis pemerintah untuk menunjang operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu, setiap rupiah yang digunakan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Tokoh masyarakat Bilah Hilir menegaskan bahwa desakan pemeriksaan ini bukan bertujuan menjatuhkan pihak tertentu, melainkan demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan tidak ada praktik KKN yang merusak masa depan generasi muda.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang tidak ada penyimpangan, silakan dibuka secara transparan. Tapi kalau ada dugaan kerugian negara, penegak hukum harus bertindak,” tegasnya.
Harapan kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Rantau Prapat untuk segera melakukan langkah konkret, mulai dari klarifikasi, pemanggilan kepala sekolah, hingga audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS TA 2025 di SMP Negeri 1 Bilah Hilir.
Pemeriksaan yang transparan dan profesional dinilai penting untuk menjawab keresahan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap proses hukum, jika memang ditemukan pelanggaran, dapat berjalan tegas dan tanpa tebang pilih.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan harus terus diperkuat. Sebab di balik angka-angka anggaran, terdapat harapan besar siswa dan orang tua terhadap mutu pendidikan yang lebih baik di Bilah Hilir, Labuhanbatu.
Penulis : Reza Perdana







