Indonesia Investigasi
JEPARA, – Pengelolaan limbah B3 di Indonesia memang carut-marut, ditandai dengan kasus pembuangan limbah ilegal, perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan yang memadai, serta kurangnya fasilitas pengolahan limbah dan kesadaran masyarakat. Hal ini mengakibatkan pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat, seperti yang terjadi di PT. Hwa Seuang Indonesia (HSI) Jalan Krasak-Banyuputih RT 09 RW 03, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Saat Tim Investigasi Awak Media melakukan penelusuran di lapangan menemukan beberapa dugaan pelanggaran hukum terkait penanganan limbah B3 di PT. Hwa Seuang Indonesia (HSI) tersebut. Adapun bentuk pelanggaran atau penyimpangan diantaranya: pengambilan limbah yang selama ini di keluarkan tanpa di dasari oleh surat ijin limbah B3 dan diambil secara massif oleh oknum pengelola limbah ilegal, juga pengangkutan limbah dengan menggunakan armada yang tidak terverifikasi oleh peraturan yang ditetapkan dari pemerintah.
Terkait alat angkut (B3) yang tidak sesuai aturan pemerintah, pembuangan sisa produksi (blotong/kain perca) juga tidak sesuai dengan aturan, yang mana limbah produksi telah diduga sudah terkontaminasi dengan zat zat kimia dengan sengaja dibuang di Tempat Pembuangan Terakhir (TPA) yang bisa merusak habitat tanah dan mencemari lingkungan sekitar.
Hal ini memicu kritik keras dari berbagai lembaga maupun media, salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT-IB Joko Budi Santoso atau akrab disapa Bang JK, selaku Ketua DPW Jawa Tengah mengungkapkan, dalam hal ini PT. Hwa Seuang Indonesia melanggar hukum “jelas ini masuk kategori pelanggaran hukum” singkatnya, saat dihubungi lewat ponsel pribadinya.
Jika terbukti melanggar, PT. Hwa Seuang Indonesia (HSI) dapat terkena Sanksi administratif dan juga sanksi pidana
“Perusahaan tersebut bisa dituntut sesuai hukum perdata maupun pidana” tegasnya
Adapun sanksi administratif yang didapatkan perusahaan bagi yang melanggar pengelolaan limbah B3 antara lain: Teguran lisan dari pemerintah, peringatan tertulis resmi dari pemerintah, penyegelanaktifitas pembuangan limbah dan juga merujuk ke pencabutan izin.
Untuk Sanksi pidananya bisa berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 15 Miliar.
LSM PEKAT-IB dan Media mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara agar secepatnya menertibkan perusahaan yang terindikasi mengolah limbah B3 yang tidak sesuai dengan aturan dan yang melakukan penyimpangan.
Joko juga menjelaskan bahwa setiap orang atau perusahaan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 meliputi penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau pemusnahan sesuai aturan dan peraturan pemerintah yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)dengan baik dan benar.
Ia juga nenerangkan bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya, sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang maka akan meningkat pula sektor perindustrian begitupun sebaliknya jika yang dihasilkan limbah B3 semakin banyak dan penanganannya tidak sesuai maka akan menjadi polusi dan pencemaran lingkungan yang bisa membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Masyarakat menunggu langkah kongkrit dari Pemerintah Daerah terkait pengelolaan limbah B3 ini agar kepercayaan publik tidak terabaikan.
SL