Proyek Pembangunan Kantor Lurah Aur Gading Mangkrak, Pelaksana Diduga Lalai, Berujung Potensi Audit dan Tindakan Hukum

Indonesia Investigasi 

Jambi – Proyek pembangunan Gedung Kantor Lurah Aur Gading, yang dikerjakan oleh CV Difa Profil Indo dan didanai dari APBD Kota Jambi tahun 2024 dengan anggaran hampir Rp2 miliar, hingga kini belum rampung. Keterlambatan penyelesaian proyek ini memicu tanda tanya publik, terutama mengingat tenggat waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak adalah 150 hari kalender.

Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, proyek ini tampak dikerjakan asal-asalan, dan progresnya belum mencapai 100 persen. Hal ini menimbulkan dugaan kelalaian dari pihak pelaksana, yang berpotensi dikenakan denda sesuai ketentuan yang tertuang dalam kontrak kerja. Besaran denda keterlambatan proyek umumnya dihitung per hari berdasarkan nilai kontrak yang telah disepakati.

Saat tim mencoba mengonfirmasi langsung kepada Lurah Aur Gading mengenai permasalahan ini, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan justru mengarahkan untuk menghubungi pihak kontraktor secara langsung. “Langsung saja sama kontraktornya, Bang,” ujar Lurah sembari memberikan kontak dari kontraktor yang disebut bernama Abdillah.

Bacaan Lainnya

Melihat lambannya penyelesaian proyek ini, tim berencana melaporkan permasalahan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi agar segera memanggil dan memeriksa pihak pelaksana proyek, serta menelusuri apakah ada indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, tim juga akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Provinsi Jambi guna meminta audit menyeluruh terhadap proyek ini.

Sementara itu, di tengah isu keterlambatan proyek, muncul pula indikasi lain yang mengarah pada dugaan pemerasan oleh oknum wartawan yang mencoba memanfaatkan situasi ini. Sejumlah pihak menduga ada kelompok tertentu yang mengatasnamakan jurnalis untuk menekan kontraktor atau pejabat terkait dengan iming-iming pemberitaan negatif atau sebaliknya, penghentian pemberitaan dengan syarat tertentu.

Jika terbukti, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum pidana. Pemerasan dengan modus penyalahgunaan profesi wartawan bisa dikenai sanksi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini pun semakin menarik perhatian masyarakat, mengingat proyek yang menggunakan dana negara seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari CV Difa Profil Indo terkait keterlambatan proyek maupun dari pihak aparat penegak hukum mengenai langkah yang akan diambil atas laporan dugaan penyimpangan ini.

(((Ditulis Oleh: Apriandi Tj Paris Sumbar)))

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *