Indonesia InvestigasiĀ
ACEH TIMUR – Polemik terkait rangkap jabatan Pegawai Negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu yang rangkap jabatan kini sudah ada suatu kejelasan. Boleh tidaknya PPPK atau PNS yang rangkap jabatan? berikut jawaban. Kamis, 16 Oktober 2025.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky Menyurati para Camat dalam Kabupaten Aceh Timur nomor: 141/7043 tanggal 14 Oktober 2025 dengan perihal: permasalahan berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan Imum Mukim, Keuchik, Tuha Peut Gampong, dan Aparatur pemerintahan Gampong dalam Kabupaten Aceh Timur jelas dituliskan beberapa poin terkait rangkap jabatan PPPK dan PNS di Aceh Timur, berikut penjelasannya:
Sesuai dengan ketentuan huruf e surat Bupati Aceh Timur Nomor:141/166 Tanggal 17 September 2025 Hal Petunjuk Teknis Berkaitan Dengan Jabatan Bagi Aparatur Pemerintahan Mukim dan Aparatur Pemerintahan Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Bahwa bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu atau Paruh Waktu Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, atau Pemerintah Kabupaten/Kota Lainnya yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai Imum Mukim Definitif, Keuchik Definitif, Tuha Peut Gampong atau Perangkat Gampong (Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Dusun di Pemerintah Gampong) dalam Kabupaten Aceh Timur agar pada saat pendaftaran diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang isinya bersedia untuk mengundurkan diri sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu atau Paruh Waktu apabila nantinya terpilih.
Adapun bagi yang sedang menjabat sebagai Imum Mukim, Tuha Peut Gampong dan Keuchik diperkenankan merangkap jabatan sampai berakhirnya masa jabatannya.
Namun berbeda dengan perangkat Gampong seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Dusun (Kadus) hanya diperkenankan untuk merangkap jabatan sampai 31 Desember 2025.
Namun, Amatan *Indonesian investasi*. terhadap surat Bupati Aceh Timur tersebut tidak adanya penegasan terkait boleh tidaknya jika ada PPPK rangkap jabatan mendapatkan siltap dan/atau Honorarium di 2 tempat berbeda.
dalam surat tersebut juga dijelaskan beberapa hal tentang pemilihan Imum Mukim, Keuchik dan aparatur Gampong. (*)
Red