Cilacap, Jawa Tengah – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Cilacap menyampaikan hasil kinerja dalam presentasi Uji Publik Badan Publik Tahun 2023 di Universitas Semarang pada Selasa (5/12/2023). Ini merupakan bagian dari penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Jawa Tengah terhadap badan publik di provinsi tersebut.
Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, menjelaskan bahwa Pemkab Cilacap berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-undang No 14 Tahun 2008.
“Melalui website resmi Pemkab Cilacap, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dan pengetahuan terkait pelayanan publik, pembangunan, dan kebijakan daerah. Pemkab Cilacap juga memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi yang mengajukan permohonan secara tertulis,” jelasnya.
Awaluddin juga memaparkan inovasi Pemkab Cilacap dalam meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, seperti aplikasi pelayanan masyarakat, layanan pengaduan, dan Pelayanan Literasi Tuna Netra (PELITA) dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap.
“Pelita bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan penyandang tuna netra melalui perpustakaan digital yang dilengkapi dengan alat bantu pembaca.”
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Supriyanto, dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik Diskominfo Cilacap, Sherly Dyah Permanasari, mendampingi Pj Bupati dalam paparan ini. Tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terdiri dari Setiadi, S.H.,M.H, Dr. Drs. H. Kukuh SA, S.Sos.,S.H.,M.H.,M.M, dan Dr. Agus Saiful Abib, S.H.,M.H.
Hasil penilaian Uji Publik Badan Publik Tahun 2023 akan diumumkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah setelah menyelesaikan berbagai tahapan. Pemkab Cilacap berharap dapat meraih predikat informatif, yang merupakan predikat tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Predikat informatif menunjukkan bahwa badan publik telah menerapkan keterbukaan informasi publik secara optimal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Informasi.
(Jumardin)