Polres Tegal Kota Berhasil Mengungkap 8 Kasus Narkoba dalam Satu Bulan

Indonesiainvestigasi.com

Kota Tegal, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal dalam kurun waktu satu bulan, pada Januari 2024. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan total 9 tersangka.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK, menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba di Loby Mapolres setempat pada Kamis (22/2/2024).

“Selama bulan Januari 2024, kami berhasil mengungkap 8 kasus Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang,” ungkap Kapolres.

Bacaan Lainnya

Rinciannya, lanjut Kapolres, terdiri dari 4 kasus Narkotika dengan 5 tersangka, 3 kasus Psikotropika dengan 3 tersangka, dan 1 kasus Obat Berbahaya dengan 1 tersangka.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 12,87 gram sabu, 1 butir setara 0,34 gram extaci, 67,5 gram tembakau gorila, 9.644 butir obat berbahaya, dan 267 butir Psikotropika,” jelas Kapolres.

Salah satu kasus menonjol pada awal tahun 2024 adalah kasus Tembakau Gorila, di mana tersangka PJ (26) warga Kabupaten Tegal berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.10 WIB. Barang bukti yang disita berupa Tembakau Gorila seberat 67,5 gram.

Tersangka PJ dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Tegal Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba.

(Arief/Humas/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *