Kota Tegal, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal dalam kurun waktu satu bulan, pada Januari 2024. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan total 9 tersangka.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK, menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba di Loby Mapolres setempat pada Kamis (22/2/2024).
Rinciannya, lanjut Kapolres, terdiri dari 4 kasus Narkotika dengan 5 tersangka, 3 kasus Psikotropika dengan 3 tersangka, dan 1 kasus Obat Berbahaya dengan 1 tersangka.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 12,87 gram sabu, 1 butir setara 0,34 gram extaci, 67,5 gram tembakau gorila, 9.644 butir obat berbahaya, dan 267 butir Psikotropika,” jelas Kapolres.
Tersangka PJ dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
(Arief/Humas/Red)