Pekalongan, Jawa Tengah – Polda Jateng bersama Jajaran Polres Pekalongan kini semakin gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar, yang lebih dikenal dengan sebutan “Knalpot Brong,” kepada pengguna sepeda motor dan bengkel kendaraan di Kabupaten Pekalongan, Kamis (4/1/2024).
Kapolres Pekalongan, AKBP. Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H., menyatakan bahwa sosialisasi dan himbauan ini bertujuan agar masyarakat patuh terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskan bahwa penggunaan knalpot brong menimbulkan banyak keluhan karena suara bising yang mengganggu.
“Selain itu, penggunaan Knalpot Brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat berupa hukuman penjara maksimal 1 bulan dan denda hingga Rp. 250 ribu,” tegasnya, Kamis.
Selain itu, penggunaan knalpot brong dapat menciptakan lingkungan yang bising yang dapat menimbulkan kesalahpahaman dan potensi konflik di masyarakat.
“Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat serta pemilik bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong,” tambah Iptu Suwarti.
Larangan penggunaan knalpot brong ini tidak hanya disampaikan kepada pengendara, namun juga kepada pemilik toko dan bengkel yang melakukan modifikasi knalpot brong. Pihak berwenang berharap agar seluruh masyarakat menunjukkan kedisiplinan lebih tinggi dalam mentaati peraturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot brong.
“Kami mendorong agar bengkel dan penjual suku cadang kendaraan bermotor menjual knalpot sesuai standar yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
(Sugi Prasojo)