Jepara, Jawa Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengintensifkan patroli malam untuk mencegah tindakan kejahatan, termasuk peredaran gelap narkotika dan obat terlarang (narkoba), di wilayah hukumnya pada Jumat (17/5/2024) malam.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Samapta Polres Jepara AKP Agus Nurhadi, mengatakan bahwa Polres Jepara melalui Satuan Samapta menggencarkan patroli malam tidak hanya untuk mencegah peredaran gelap narkoba, tetapi juga untuk mengurangi tindak kriminal di malam hari.
“Patroli ini sebagai bentuk antisipasi Polres Jepara terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujarnya.
Patroli dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi keramaian yang dianggap rentan terhadap tindak kriminalitas dan peredaran narkoba. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan meminimalisir tindak kejahatan di Kabupaten Jepara.
Menurut AKP Agus Nurhadi, patroli juga melibatkan dialog dengan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Masyarakat Kabupaten Jepara memberikan respons positif dan menyambut baik kehadiran petugas Polri dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
“Mereka juga memberikan apresiasi atas upaya Polri dalam membangun sinergi dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua, dari segala bentuk tindakan kejahatan,” katanya.
AKP Agus Nurhadi menambahkan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan kondusif bagi semua pihak. Ia juga meminta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga Kabupaten Jepara agar tetap dalam kondisi aman dan damai dengan melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan.
“Laporkan jika ada hal mencurigakan atau potensi kejahatan agar dapat ditindak sesuai aturan hukum. Kerja sama antara Polres Jepara dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan rasa aman dan damai,” tuturnya.
Lanjut Kasat Samapta, “Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center Polri 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau ‘Polisi Jepara Juara’ untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.
(Red/Humas)