Grobogan, Jawa Tengah – Polres Grobogan berhasil membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan lima perempuan di bawah umur. Kelima perempuan tersebut berasal dari wilayah Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar hotel yang terletak di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Dalam kasus ini, dua orang pelaku diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Grobogan. Keduanya adalah Hr (28), seorang laki-laki warga Kabupaten Cianjur, dan AV (18), seorang laki-laki warga Kabupaten Bandung.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryanto, mengungkapkan bahwa peristiwa ini dimulai ketika petugas kepolisian Sat Lantas Polres Grobogan menerima informasi tentang dugaan eksploitasi anak di bawah umur. “Setelah mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan pada Kamis (22/2/2024).
Ketika dilakukan pengecekan, kedua pelaku sedang mengajak para korban ke salah satu toko kosmetik di Purwodadi, Grobogan. “Kemudian petugas mendatangi toko tersebut dan mengamankan para pelaku beserta korban di pos lalu lintas Putat, Purwodadi,” kata AKP Agung.
Para korban mengaku telah dieksploitasi oleh para pelaku di hotel tersebut menggunakan aplikasi michat. Selain di Purwodadi, Grobogan, para pelaku juga membawa korban ke tempat-tempat lain mulai dari Kudus hingga Blora. Para korban ini ditawari dengan tarif Rp 700 ribu dan menerima Rp 150 ribu setiap transaksi.
AKP Agung menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta,” pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan.
(Arief/Humas/Red)