Grobogan, Jawa Tengah – Polres Grobogan berhasil membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan lima perempuan di bawah umur. Kelima perempuan tersebut berasal dari wilayah Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar hotel yang terletak di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Dalam kasus ini, dua orang pelaku diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Grobogan. Keduanya adalah Hr (28), seorang laki-laki warga Kabupaten Cianjur, dan AV (18), seorang laki-laki warga Kabupaten Bandung.
Ketika dilakukan pengecekan, kedua pelaku sedang mengajak para korban ke salah satu toko kosmetik di Purwodadi, Grobogan. “Kemudian petugas mendatangi toko tersebut dan mengamankan para pelaku beserta korban di pos lalu lintas Putat, Purwodadi,” kata AKP Agung.
Para korban mengaku telah dieksploitasi oleh para pelaku di hotel tersebut menggunakan aplikasi michat. Selain di Purwodadi, Grobogan, para pelaku juga membawa korban ke tempat-tempat lain mulai dari Kudus hingga Blora. Para korban ini ditawari dengan tarif Rp 700 ribu dan menerima Rp 150 ribu setiap transaksi.
“Para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta,” pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan.
(Arief/Humas/Red)