Kebumen, Jawa Tengah – Kasus perjudian togel online diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen. Seorang pemuda berinisial FS (27) warga Desa Muktisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian.
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Recky yang diwakili oleh Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, penangkapan FS bermula dari informasi masyarakat tentang kemampuannya menyediakan nomor togel untuk dipasang taruhan.
Tersangka ditangkap oleh Satreskrim pada hari Jumat, 22 Maret 2024, sekitar jam 22.00 WIB, di sebuah warung dekat rumahnya di Desa Muktisari.
“Penangkapan ini berawal dari keluhan salah seorang warga yang resah dengan aktivitas FS,” jelas AKP Heru, Sabtu, 23 Maret 2024.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengungkap bahwa FS mampu menyediakan nomor togel online Hongkong kepada siapa saja yang memesannya. Banyak orang mendatangi FS untuk membeli nomor yang kemudian dipasang taruhan.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk banner berisi nomor Hongkong yang telah keluar, buku catatan pasangan nomor togel Hongkong, handphone android, uang tunai sebesar 275 ribu Rupiah, dan kaleng bekas cat yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang.
FS mengaku telah menjalankan operasi tersebut selama kurang lebih 2 bulan terakhir. Namun, kegiatannya dianggap meresahkan warga, sehingga ia dilaporkan ke polisi dan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Polres Kebumen mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi kondusif dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan hal-hal yang dianggap mencurigakan, sekecil apapun laporan akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
(Jumardin//Red/Humas Polres Kebumen)