Demak, Jawa Tengah – Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap MAN (22), karyawan JAN37 Barbershop di Demak. Para pelaku berinisial S (20), N (22), I (27), dan A (19), yang merupakan teman korban.
Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di JAN37 Barbershop, Jalan Pemuda, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak.
“Pelaku S menghubungi rekan-rekannya untuk menemui korban dan meminta penjelasan terkait dugaan pengambilan rokok dan uang Rp. 20 ribu oleh korban,” kata Wakapolres Kompol Aldino dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (3/1/2024).
Korban, yang baik hati, memberi uang Rp. 40 ribu kepada para pelaku sebagai bentuk itikad baik. Namun, pada pukul 02.00 WIB, para pelaku mengungkit masalah tersebut dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku menendang dada dan memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, para pelaku membawa korban ke Alun-alun Simpang Enam Demak agar korban bisa sadar kembali,” ungkap Aldino.
Mengetahui korban tidak sadarkan diri, para pelaku membawa korban kembali ke JAN37 Barbershop. Setelah memeriksa nadi korban, mereka mengetahui bahwa korban sudah meninggal dunia. Para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Pelaku I dan A yang ketakutan melihat kondisi korban, kemudian bersembunyi di beberapa tempat berbeda. Namun, jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap mereka.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Mereka akan dipertanggungjawabkan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana, dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” tutupnya.
(Arief/Nanik/Humas)