Jepara, Jawa Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali melakukan pengecekan mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Jepara, Senin (1/4/2024), dalam rangka memastikan ketersediaan dan ketepatan takaran bahan bakar minyak (BBM) menjelang Lebaran Idul Fitri.
Sidak dilakukan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di SPBU 44.594.08, Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Dalam kegiatan ini, Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara juga turut serta.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menjelaskan bahwa pengecekan tera BBM bertujuan untuk memastikan takaran dan meteran yang digunakan sesuai dengan standar transaksi perdagangan, serta untuk mencegah praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.
”Sidak SPBU dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang berkualitas dan aman ketika membeli BBM menjelang mudik Lebaran Idul Fitri,” ujar Ipda Puji, mewakili Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Selain di SPBU Senenan, pengecekan juga dilakukan di SPBU 44.594.26, Desa Sukosono, Kecamatan Kedung. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tera ukur sudah sesuai dengan batas toleransi yang ditentukan UPT Metrologi Legal Kabupaten Jepara, dan tidak ditemukan endapan air pada tangki tandon penyimpanan BBM.
Petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada para petugas SPBU untuk rutin memeriksa kondisi mesin dan stok BBM. Mereka menegaskan bahwa akan menindak tegas apabila ditemukan atau menerima laporan terkait praktik curang di SPBU.
“Kami mengimbau kepada seluruh SPBU di wilayah hukum Polres Jepara agar menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
(Red/Humas)