Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Cilacap, Empat Pelaku Diamankan

Indonesia Investigasi

CILACAP, JATENG — Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan eksploitasi seksual. Empat pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Banyumas pada Senin (16/12/2024).

Kasus ini bermula ketika korban, seorang perempuan berinisial GM (21), melapor ke Polsek Cilacap Selatan. Ia mengaku diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual di sebuah hotel di kawasan Sidakaya, Cilacap Selatan. Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan para pelaku telah melarikan diri.

Setelah dilakukan pencarian intensif, keberadaan pelaku terdeteksi di sebuah hotel di Baturaden, Banyumas. Tim gabungan dari Polsek Cilacap Selatan dan Unit Resmob Polresta Cilacap bergerak cepat dan mengamankan empat pelaku, yakni NG (37), EH (25), SPG (20), dan IA (23). Para pelaku langsung dibawa ke Polsek Cilacap Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan para pelaku menggunakan aplikasi pesan instan untuk menawarkan korban kepada pelanggan. Mereka memanfaatkan kebutuhan ekonomi korban sebagai celah untuk melakukan eksploitasi.

“Para tersangka menawarkan korban melalui aplikasi, kemudian memfasilitasi perbuatan cabul di hotel. Barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, serta alat bantu lainnya telah kami amankan,” ujar Ipda Galih pada Rabu 18 Desember 2024.

Barang bukti yang disita meliputi beberapa unit ponsel, pakaian korban, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan menggelar perkara untuk melengkapi proses hukum.

Dua korban yang teridentifikasi dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Polisi memastikan mereka akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi manusia. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran semua pihak dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang.

(Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *