Indonesiainvestigasi, Meureudu- Sat Narkoba Polres Pidie Jaya berhasil ringkus tujuh pelaku pengedar sabu sabu sebanyak 34 dengan berat 5,82 gram dilokasi terpisah, Minggu (10/11/2024).
Dari 34 paket sabu tersebut dari pelaku yang diketahui berinisial, MA (52), MN (49), ND (56), AD (29), ZF (51), AT (32), MR (33).
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu mengatakan penangkapan itu bedasarkan informasi dari masyarakat masyakarat setempat
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat polisi langsung melakukan penyelidikan yang dilakukan anggota Satres Narkoba,” kata Kapolres Pidie Jaya.
Kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie JayaPada Selasa malam, 5 November 2024 melakukan menyelidiki peredaran narkoba di Gampong Alue Ketapang, Kecamatan Bandar Dua, berhasil mengamankan dari MA (52), yang kedapatan membawa 23 paket sabu dengan berat 4,37 gram.
“Polisi lakukan interograsi kepada Ma lalu mengungkapkan identitas dua rekannya, MN (49) dan ND (56), yang diduga menjadi pemasok narkoba di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen,” sebut AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.
Lanjutnya Ia setelah itu, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku pada dini hari 6 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, dan membawa mereka ke Mapolres Pidie Jaya beserta barang bukti.
Kemudian polisi mendapatkan Informasi setelah diperoleh dari pengembangan kasus ini mengarahkan tim menuju Gampong Meulom, tempat dua tersangka lainnya, AD (29) dan ZF (51), ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dari keduanya, ditemukan 11 paket sabu seberat 1,45 gram yang disembunyikan dengan cermat dalam ventilasi kamar mandi,” tuturnya.
Setelah mengamankan dua pelaku polisi tidak berhenti langsung melanjutkan penyelidikan hingga berhasil menangkap AT (32) di sebuah rumah kos di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh,
“Penangkapan ini dilakukan pada pukul 11.30 WIB. Bahwa AT merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba yang lebih luas,” pungkas dia.
Kapolres Pidie Jaya menyebutkan, dari pengungkapan jaringan ini adalah penangkapan MR (33), yang diduga menjadi pemasok utama narkoba di Kecamatan Bandar Dua, bahwa MR berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu pagi, 6 November 2024, pukul 04.00 WIB.
“Kita berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kabupaten dan mengamankan tujuh pelaku beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmi, menambahkan, mereka akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi untuk memastikan tidak ada ruang bagi narkoba di Pidie Jaya keamanan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama.
“Keberhasilan Polres Pidie Jaya dalam mengungkap jaringan narkoba ini juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif masyarakat,” sebutnya.
Polres Pidie Jaya mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan, guna memastikan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Langkah ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menciptakan generasi muda yang sehat, kuat, dan berdaya saing tinggi, bebas dari ancaman narkoba.