Polisi Amankan dua pelaku Judi Online di Tempat Terpisah 

Indonesiainvestigasi,Meureudu – Kepolisian Resor Polres Pidie Jaya berhasil meringkus dua tersangka Jarimah Maisir atau perjudian online di wilayah hukumnya dilokasi berbeda.

Kedua tersangka tersebut yang berinisial TF (36) diringkus di Gampong Blang, Kecamatan Meurah Dua, dan AH (24), diringkus Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat Tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Pidie Jaya langsung bergerak cepat untuk melakukan operasi Kelokasi tersebut.

Penangkapan itu dilakukan polisi bedasarkan laporan dari masyarakat yang meresahkan sekitar pukul 23.00 WIB pada hari Senin 28 Oktober 2024,

Bacaan Lainnya

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja mengatakan, selam ini semakin marak para remaja dan dewasa yang berhubungan dengan judi online di wilayah hukumnya.

“Kita memperkuat komitmen dalam memberantas tindak pidana Jarimah Maisir atau perjudian online di wilayah hukumnya dan untuk mendukung program Asta cita Presiden Republik Indonesia yang mencanangkan pemberantasan judi online,” kata Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja.

Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, menjelaskan, kedua tersangka diamankan oleh Polisi saat bermain judi online melalui situs yang diduga sebagai permainan slot judi online disalah satu warung di kawasan tersebut

Kedua pelaku, TF (36) dan AH (24), warga Kecamatan Meurah Dua, ditangkap saat asyik bermain judi online melalui situs yang diduga sebagai permainan slot.

Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya perjudian di tempat umum.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, khususnya menjelang Pilkada 2024.

Penindakan tegas terhadap praktik perjudian adalah bukti nyata komitmen kami dalam mempertahankan stabilitas keamanan wilayah,” ungkap Iptu Fauzi.

Kemudian Iptu Fauzi menyebutkan, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut

“Mereka diancam dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang keras segala bentuk perjudian di Aceh,” ujarnya

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Pidie Jaya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *