Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Indonesiainvestigasi.com

Sulut. Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka dalam kasus bentrok di Bitung pada Sabtu (25/11/23). Ketujuh tersangka berasal dari dua organisasi masyarakat yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolda, pihaknya telah berkoordinasi dengan para tokoh agama, masyarakat, dan berbagai komunitas untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sejak malam tadi, aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian, anggota dari Polres Bitung, yang didukung oleh Kodim Bitung, serta melibatkan anggota Polda Sulut, akan tetap melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, termasuk patroli dan kegiatan statis di lokasi-lokasi yang memerlukan pengamanan. Ini merupakan prioritas utama kami,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh tersangka yang ditahan termasuk lima orang dengan inisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam insiden di jalan Sudirman dengan korban dari organisasi adat.

“Salah satu dari kelima tersangka ini adalah anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dua tersangka lainnya diamankan di daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari organisasi keagamaan. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait TKP di Sari Kelapa, di mana ditemukan fakta bahwa salah satu tersangka melarikan diri ke Kota Manado, Tomohon, dan Minahasa.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 338, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

(JM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *