Indonesia Investigasi
MAJALENGKA – Dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi mencuat di kawasan Perhutani Jati, sekitar Jalan Gerbang Tol Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Informasi yang diterima tim investigasi menyebutkan, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 12.35 WIB, terlihat dua armada tangki berwarna merah-putih bertuliskan Pertamina berada di lokasi. Dari dokumentasi yang diperoleh, tampak aktivitas pemindahan gas menggunakan selang dan peralatan tertentu dari kendaraan tangki menuju wadah lainnya.
Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pemindahan LPG dari tangki berkapasitas sekitar 15.000 kilogram ke tabung berkapasitas 50 kilogram. Namun, jenis LPG, status subsidi, legalitas kegiatan, serta tujuan distribusinya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.
Dugaan praktik tersebut menjadi sorotan karena apabila benar melibatkan LPG bersubsidi yang kemudian dialihkan ke kemasan nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga, hal itu berpotensi merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat subsidi.
Informasi di lapangan juga menyebut nama Haji Nurdin sebagai pihak yang disebut berkaitan dengan usaha tersebut dan Wartono alias Baron sebagai koordinator lapangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi maupun klarifikasi langsung dari kedua pihak sehingga informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Masyarakat mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran, termasuk memeriksa legalitas armada, asal LPG, dokumen pengangkutan, perizinan kegiatan, serta tujuan distribusinya. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan kegiatan yang sah atau justru terdapat penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi.
Secara hukum, kegiatan usaha minyak dan gas bumi diatur antara lain dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan perubahannya. Ketentuan pidana dapat diterapkan apabila hasil penyidikan menemukan adanya perbuatan dan unsur pidana yang terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah.







