Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Diduga dua Oknum LSM yang tertangkap berinisial Yd dan Fd keduanya diamankan anggota Jatanras Polda Lampung terkait dugaan pemerasan atau (pasal 368 KUHpidana.)
Terhadap Kepala Bidang BPBD Provinsi Lampung berinisial TS dengan nilai puluhan juta rupiah.
Belum ada konfirmasi atau keterangan resmi dari pihak Polda Lampung terkait informasi diamankan dua orang yang disebut sebut ketua LSM di Lampung itu.
Ditreskrimun Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan saat dikonfirmasi ke no WhatsAppnya belum memberikan jawaban kepada wartawan.
Hnd