Indonesia investigasi
Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh – Ketua Mandataris Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aceh Barat Daya Abdya), Polem Muda Ahmad Yani kecam tindakan tidak manusiawi dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati setempat.
“Tindakan main kaki terhadap bawahan dilakukan oleh seorang Penjabat Bupati itu tidak dibenarkan,” kata Polem Muda Ahmad Yani, Rabu (30/8/2024).
Menurut mantan ketua FORKAB Aceh ini tindakan main fisik tersebut dinilai sangat arogan dan tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.
“Untuk ASN/Non ASN ada aturan khusus mengatur tentang kedisiplinan, seharusnya sebagai Pj Bupati menganyomi sesuai dengan aturan bukannya main fisik,” sebut Polem.
Sebagai Penjabat Bupati, seyogianya Sunawardi memberikan contoh yang baik dan menciptakan keharmonisan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya dimana memang dalam masa-masa sulit.
“Bukan malah sebaliknya membuat kegaduhan dengan sikap arogansi seolah-olah ingin memperbaiki Aceh Barat Daya,” tegas Polem.
Polem mengakui, sikap Penjabat Bupati Sunawardi ingin memperbaiki Aceh Barat Daya dengan salah satunya melakukan penindakan kedisiplinan itu adalah hal yang baik.
“Upaya menciptakan kedisiplinan itu harus kita dukung, tapi tentunya dengan cara-cara yang elegan dengan aturan yang jelas bukan dengan kearogansian,” tutur Polem.
Lebih tegas, Polem meminta seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal tugas dan fungsi Penjabat Bupati sebagai bentuk kepedulian terhadap Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Hal-hal seperti ini harus dihindarkan, masyarakat harus lebih berani bersuara untuk Aceh Barat Daya lebih baik kedepannya,” imbuh Polem.
Polem Muda Ahmad Yani mengingatkan kepada Penjabat Bupati Aceh Barat Daya untuk bekerja sesuai tupoksi sebagai Penjabat Bupati.
“Pj Bupati jangan sampai lupa tupoksi, jalankan saja roda pemerintahan sesuai dengan tupoksi, jangan arogansi, kami butuh kenyamanan dan ketentraman, jangan berlagak jadi penguasa,” imbuh Polem.
Sebagaimana berita sebelumnya, PJ Bupati Aceh Barat Daya, Sunawardi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan kekerasan fisik kepada salah seorang personil Damkar di BPBK Kabupaten setempat.
Laporan tersebut tertanggal 30 Agustus 2024 dengan tanda bukti lapor Nomor: SKTBL/58/VIII/YAN.2.5./2024/SPKT yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Aipda Zeddi.
Pelapor dalam dugaan penganiayaan itu adalah seorang petugas Damkar di BPKB Aceh Barat Daya atas nama Yusri warga Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie.”
SAP