IDeAS : “JKA Hak Konstitusional Rakyat Aceh Revisi Pergub JKA & Evaluasi Total Tata Kelola Birokrasi Aceh”
Indonesia Investigasi
POLEMIK terkait pembatasan/penghentian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sampai saat ini masih terus gaduh di ruang publik dan ditengah-tengah masyarakat Aceh. Sebagian besar rakyat Aceh dibuat resah pasca terbitnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA karena muncul pembatasan pembiayaan JKA melalui aturan desil. Rakyat Aceh yang masuk desil 8 s.10 tidak lagi ditanggung oleh JKA per 1 Mei 2026 mendatang.
Pemerintah Aceh coba membangun narasi keliru ke publik bahwa pembatasan tersebut diakibatkan karena Aceh sedang darurat fiskal serta Dana Otsus yang hanya tinggal 1 persen. Namun dari sisi tata kelola anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), justru tidak menunjukkan kalau Aceh sedang darurat fiskal. APBA masih dominan dihambur-hamburkan untuk kebutuhan birokrasi.
Berdasarkan analisis IDeAS (Institute for Development of Acehnese Society) terhadap dokumen Qanun APBA serta Pergub Penjabaran APBA dalam lima tahun terakhir, IDeAS menemukan fakta bahwa komposisi APBA masih sangat dominan untuk Belanja Operasi terutama alokasi untuk Belanja Pegawai yang terus membengkak setiap tahun anggaran.
Dari data tersebut, pada tahun 2023 (tahun terakhir Dana Otsus 2 persen) pagu APBA sebesar Rp.16,17 Triliun dan Belanja Pegawai saat itu masih di angka Rp.3,04 T. Sementara di tahun 2026 ini, pagu APBA Rp.11,6 T dan Belanja Pegawai bengkak menjadi Rp.3,91 T. Kondisi tersebut justru bertolak-belakang dengan narasi bahwa “Aceh Daraurat Fiskal” karena Belanja Pegawai meningkat sebesar 870 Miliar dibanding tahun 2023 saat Dana Otsus masih 2 persen.
Kembali ke JKA, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang IDeAS gelar dengan topik “Polemik Keberlanjutan JKA Bagi Rakyat Aceh” pada hari Senin 13 April 2026 di Moorden Coffee Banda Aceh kemarin, mayoritas peserta FGD berpandangan bahwa Pergub JKA harus ditinjau kembali, bila perlu dicabut karena Pergub Aceh No.2/2026 tersebut bertentangan dengan Qanun Kesehatan No.4/2010 serta amanat Pasal 224 UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Guru Besar USK/Sosiolog Aceh Prof. Dr. Ahmad Humam Hamid sebagai pemantik FGD menyatakan bahwa JKA adalah Mahkota Bagi Rakyat Aceh serta hak mendapatkan layanan kesehatan adalah hak konstitusional, lanjutnya. Prof Humam juga berpendapat bahwa Mualem sebagai Gubernur Aceh jangan melakukan politik bunuh diri dengan menghapus JKA. Ia juga mewanti-wanti agar elit birokrasi Aceh (Sekda) tidak menjerumuskan Mualem karena sepengetahuan Prof Humam bahwa Mualem tidak tahu soal isi Pergub JKA.
Selanjutnya, Akademisi USK/Pengamat Kebijakan Publik Dr. Nasrul Zaman dengan tegas menyatakan bahwa Pergub JKA melanggar Qanun No.4/2010 serta pembatasan melalui desil tidak bisa diberlakukan, apalagi data desil masih sangat amburadul saat ini. Imbasnya, rakyat Aceh akan semakin dimiskinkan kalau Pergub JKA diberlakukan, paparnya.
Selain dua narasumber tersebut, FGD juga dihadiri oleh lintas stakeholder yang terdiri dari beberapa akademisi, tokoh masyarakat, tenaga medis, pimpinan media, LSM, OKP serta rekan-rekan jurnalis dari berbagai media.
Dari sesi berbagi pandangan, pengacara senior Mukhlis Mukhtar berpendapat bahwa Pergub JKA adalah bentuk pelanggaran terhadap amanat UUPA serta Qanun Kesehatan Aceh. Ia sebagai salah satu yang terlibat dalam proses lahirnya UUPA mengingatkan Pemerintah Aceh agar menjalankan pemerintahan sesuai dengan amanat UU.
Dari unsur elemen sipil, Koordinator MaTA Alfian menjelaskan bahwa Dana JKA awalnya sudah dialokasikan dlm APBA 2026 sebesar Rp.530 M, namun tiba-tiba muncul Pergub JKA yang diteken oleh Gubernur Aceh pada 29 Januari 2026 lalu. Alfian menduga bahwa Dana JKA telah berkurang dan raib dalam APBA 2026. TAPA telah menggeser anggaran JKA tanpa sepengetahuan DPRA, paparnya.
Senada dengan MaTA, pimpinan media AJNN Akhiruddin Mahjuddin yang ikut hadir juga memberikan informasi penting terkait tata kelola APBA. Ia menjabarkan data bahwa dalam APBA 2026 terdapat dua pos anggaran yang di utak-atik oleh TAPA. Pertama Dana JKA dan kedua dana Rumah Dhuafa yang awalnya dialokasikan untuk 2.000 unit, sekarang hanya tinggal 780 unit. Padahal dua hal tersebut merupakan kebutuhan dasar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat Aceh.
Akademisi Ummuha Aceh, Dr. Taufik A Rahim juga menyatakan bahwa penghentian JKA adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Aceh. Ia juga memaparkan bahwa kondisi ekonomi Aceh saat ini tidak baik-baik saja, angka kemiskinan masih tertinggi di Sumatera, ditambah lagi kalau Pergub JKA diterapkan, rakyat Aceh akan semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan, lanjutnya.
Di sesi akhir FGD, IDeAS berkesimpulan bahwa narasi “Aceh Darurat Fiskal” yang dikontruksi oleh TAPA menyesatkan publik. Bahkan perlu dicatat bahwa belanja birokrasi Aceh terutama pos belanja pegawai adalah yang tertinggi di Sumatera kalau ditinjau dari data APBD seluruh provinsi pada situs DJPK Kementerian Keuangan.
Kita meminta Muzakir Manaf selaku Gubernur Aceh untuk meninjau kembali Pergub JKA karena sangat meresahkan rakyat Aceh. Kita juga meminta TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh) dan DPR Aceh untuk meninjau kembali tingginya pos belanja pegawai, termasuk pos belanja aparatur lainnya seperti pengadaan kendaraan dinas, perjalanan dinas, berbagai event dinas serta berbagai belanja aparatur lainnya.
Ke depan, IDeAS akan segera merilis seluruh item pos belanja birokrasi dalam APBA 2026 agar rakyat Aceh ter-edukasi mengenai prilaku penganggaran APBA. Sudah saatnya tata kelola birokrasi Aceh dievaluasi secara total.
Kita juga meminta DPR Aceh tidak diam soal polemik JKA. DPRA harus memanggil Tim TAPA untuk menjelaskan ke publik mengenai pergeseran anggaran JKA, termasuk penyesuaian dana TKD untuk Aceh yang mencapai Rp.824 Miliar oleh Kementerian Keuangan. Jangan sampai DPRA sebagai Lembaga Legislatif tidak tahu & tidak mengawasi aktifitas pengelolaan APBA oleh eksekutif.
Zahrul








