Jakarta – Sekolah-sekolah yang ingin mencairkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap II perlu memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Ditjen Paudikdasmen) Kemendikbud Ristek. Salah satu syarat utama adalah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP 2023.
“Sekolah yang tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP 2023 hingga batas waktu 25 Juni 2024, tidak akan menerima Dana BOSP untuk tahun anggaran 2024,” demikian tertulis di laman resmi Ditjen Paudikdasmen, Selasa (25/6/2024).
Berdasarkan data per 5 Juni 2024, sebanyak 106.148 penerima BOS dan 112.559 penerima BOP belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP Tahap I 2024 minimal 50 persen. Selain itu, sebanyak 6.053 penerima BOS dan 4.198 penerima BOP belum dikonfirmasi Dinas Pendidikan mengenai nilai sisa dana BOSP 2023. Ada juga 178 penerima BOS dan 435 penerima BOP yang belum menyampaikan laporan Dana BOSP 2023.
Menurut informasi dari laman resmi Ditjen Dikdasmen, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Reguler, dan BOP Paud tahap II 2024 dijadwalkan cair paling cepat pada Juli 2024 dan paling lambat pada Oktober 2024.
Untuk memenuhi syarat pencairan dana BOS, BOP Kesetaraan Reguler, dan BOP Paud tahap II, sekolah diminta untuk:
- Menyampaikan laporan realisasi keseluruhan yang terdiri dari:
– Laporan realisasi penggunaan dana BOSP 2023, baik reguler maupun kinerja.
– Laporan sisa dana BOSP 2023 yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan.
– Laporan hasil penyesuaian pelaksanaan barang/jasa (PBJ) satuan pendidikan. - Menyampaikan laporan realisasi minimal 50 persen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I 2024.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, sekolah dapat memastikan dana BOSP tahap II dapat dicairkan tepat waktu dan digunakan untuk mendukung operasional pendidikan.
(Red)