Aceh Tamiang – Polres Aceh Tamiang, Cegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum (wilkum) nya, personil Polsek Tamiang Hulu rutin edukasi masyarakat hindari tindakan berbahaya dan melanggar hukum tersebut.
Kegiatan Edukasi pencegahan tersebut gencar dilaksanakan personil polri setiap harinya dalam rangka antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat berdampak bencana, Minggu (26/11).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H mengatakan, patroli Karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif.
“Pelaksanan patroli Karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Aceh Tamiang serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” kata Kapolres Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang mengharapkan agar personil melakukan patroli dan sosialisasi Karhutla untuk menghimbau masyarakat pada saat membuka lahan agar tidak membakar karena bisa terkena Sanksi Pidana.
“Ancaman pidana dengan sengaja membakar hutan dan lahan di pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 48 Ayat 1),” jelas AKBP Muhammad Yanis.
Sanksi berikutnya, sambung Kapolres, karena lalainya membakar Hutan dan lahan di Ancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1.5 Milyar Rupiah (UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2 ).
“Hasil dicapai, selama pelaksanaan patroli karhutla tidak ditemukan kendala dan situasi hutan, lahan masih terpantau tidak terjadi karhutla, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat guna pengawasan dan pencegahan karhutla,” terang Kapolres mengakhiri.*
SAP