Karyawan Bawa Kabur Hasil Penjualan Buah Rp 10 Juta, Dicokok Polsek Trimurjo

Indonesiainvestigasi.com

Lampung – Seorang karyawan, inisial BLY (31), menghilang dengan hasil penjualan buah senilai Rp 10 juta pada 11 November 2023 lalu, setelah diminta oleh bosnya untuk mengantar pesanan ke lima daerah di Lampung.

Dari kejadian tersebut, bosnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Trimurjo, Lampung Tengah.

Iptu Rihamuddin, S.H M.H, Kapolsek Trimurjo, menjelaskan modus operandi pelaku yang memanfaatkan rekan kerja untuk membawa kabur uang hasil penjualan. Pelaku, yang merupakan warga Desa Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, melakukan aksinya saat bekerja sebagai karyawan penjual buah.

Bacaan Lainnya

Kronologi kejadian dimulai sehari sebelum kejadian, saat pelaku dan sopir diminta mengantar buah ke lima daerah pemesan. Namun, setelah menyelesaikan tugasnya, pelaku meminta sopir menurunkannya di Irigasi Adipuro dengan dalih ingin mengambil motor dan akan menyerahkan uang hasil penjualan ke bos langsung.

“Tapi, setelah ditunggu berjam-jam, pelaku malah hilang, nomor HP dimatikan, dan tidak tahu keberadaannya,” kata Kapolsek. Semua uang hasil penjualan senilai Rp 10 juta berada pada pelaku.

Setelah 13 hari berlalu, pada Jumat, 24 November, korban mendapat kabar bahwa pelaku berada di Metro.

Informasi tersebut segera diteruskan ke Polsek Trimurjo, dan Tekab 308, Polsek Trimurjo langsung melakukan penangkapan pada jam 00.30 WIB di rumah kontrakannya, Bedeng 16 C, Kota Metro.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang transaksi buah, dan pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan, yaitu pasal 372 atau 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

(Rafli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *