Indonesia Investigasi
KOTA PEKALONGAN – Indonesia investigasi. com – PLN UP3 Pekalongan menyatakan siap menindaklanjuti persoalan keterlambatan pemasangan sambungan listrik milik Robby Irham Syamputra (29), seorang pelaku UMKM di Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat. Kepastian ini disampaikan dalam audiensi antara PLN dan warga yang didampingi pengacara Didik Pramono, LSM Robin Hood, serta Ormas Probojoyo, yang berlangsung di kantor PLN UP3 Pekalongan, Jumat (14/11/2025).
Robby menuturkan bahwa ia telah mengajukan pemasangan listrik sejak November 2024. Ia mengaku membayar Rp2 juta kepada seorang perantara, namun hingga kini sambungan listrik tidak kunjung terpasang lantaran muncul surat keberatan dari Kelurahan Pringrejo.
“Saya berharap listrik bisa segera dipasang supaya usaha kecil saya dapat berjalan lancar,” ujar Robby.
Uang Rp2 juta Diterima Perantara Ilegal
Manager PLN Pekalongan Kota, Rahmat Taupik, menyampaikan bahwa uang Rp2 juta tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem PLN. Berdasarkan penelusuran, dana itu diterima oleh seseorang bernama Fendi yang disebut sebagai tenaga ahli daya, namun tidak memiliki kewenangan resmi dari PLN.
“Perantara tersebut ilegal dan bukan pegawai PLN. Kami meminta agar uang itu dikembalikan kepada pelanggan,” kata Rahmat.
Terkendala Surat Keberatan Kelurahan
Rahmat menjelaskan bahwa pemasangan jaringan listrik tidak bisa dilakukan karena adanya surat keberatan dari kelurahan terkait status lokasi usaha Robby. Sebagai BUMN, PLN berkewajiban menghormati keputusan pemangku wilayah.
“Kami tidak bisa mengabaikan surat keberatan tersebut. Namun, kami telah menyiapkan solusi agar pemasangan tetap dapat dilakukan,” ujarnya.
PLN menawarkan opsi untuk memasang sambungan listrik lebih dulu sembari bersurat kepada Kelurahan Pringrejo. Dalam surat itu, PLN akan menyatakan bahwa berkas pelanggan telah lengkap, serta menyampaikan kesediaan mencabut sambungan apabila terdapat keputusan hukum atau instruksi resmi dari instansi berwenang.
Menunggu Klarifikasi Kelurahan
Rahmat menegaskan bahwa pemasangan baru bisa dilakukan setelah proses koordinasi dengan kelurahan memperoleh kejelasan atas status keberatan tersebut. Ia memastikan bahwa tidak ada biaya pemasangan yang masuk ke PLN kecuali melalui prosedur resmi.
Hingga kini PLN menunggu proses klarifikasi antara Robby dan pihak kelurahan sebelum pemasangan dapat dieksekusi. “Kami siap memasang sambungan listrik begitu seluruh persyaratan administratif dinyatakan selesai,” kata Rahmat.
Pendamping Warga Mendesak Penyelesaian
Pendamping Robby, Didik Pramono, menyampaikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi audiensi kepada Wali Kota Pekalongan, camat, serta kepolisian. “Kami berharap persoalan ini segera selesai agar pelaku UMKM tidak terus-terusan terhambat,” ujar Didik.
Ikut hadir dalam audiensi tersebut perwakilan LSM Robin Hood dan Ormas Probojoyo. Didik menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak warga, terutama pedagang kecil yang membutuhkan dukungan.
Sebelumnya Seorang pengusaha muda pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Robby Irham Syamputra (29), mengeluhkan kesulitan memasang sambungan listrik di tempat usahanya yang menjual es teh cup.
Menurut Robby, sejak November 2024 dirinya telah berupaya mengajukan pemasangan listrik ke pihak terkait, namun hingga kini belum juga terpasang. “Waktu itu saya sudah membayar sebesar Rp 2 juta, tapi oleh oknum kelurahan Pringrejo katanya tidak boleh dipasang karena lokasi tersebut sedang bermasalah. Sampai sekarang listrik belum terpasang,” ujar Robby, Selasa (11/11/2025).( ARI)







