Perkuat Kepastian Hukum Aset, PLN Terbitkan Tiga Sertifikat HGB untuk Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan

 

Indonesia Investigasi 

KARO, 28 Juni 2026 – PT PLN (Persero) terus memperkuat pengamanan aset sekaligus meningkatkan tata kelola perusahaan melalui percepatan program sertifikasi tanah. Komitmen tersebut kembali diwujudkan dengan terbitnya tiga Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas aset tanah PLN yang berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

 

Bacaan Lainnya

Penerbitan tiga SHGB tersebut merupakan hasil sinergi antara Tim Sertifikasi Aset Tanah PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Pematang Siantar dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo. Sertipikat diserahkan di Kantor BPN Kabupaten Karo dan diterima langsung oleh Manager PLN UPT Pematang Siantar, Sudarto.

 

General Manager PLN UIP3B Sumatera, Amiruddin, menegaskan bahwa kepastian hukum atas aset merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus mendukung keandalan pasokan listrik kepada masyarakat.

 

“Pengelolaan aset yang profesional dengan didukung kepastian hukum merupakan bagian dari implementasi tata kelola perusahaan yang baik. Setiap sertipikat yang berhasil diterbitkan bukan hanya memperkuat perlindungan aset negara yang dikelola PLN, tetapi juga menjadi landasan dalam mendukung keandalan sistem ketenagalistrikan, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi perusahaan dan masyarakat,” ujar Amiruddin.

Ia menambahkan, percepatan sertifikasi aset akan terus menjadi salah satu prioritas PLN sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pengelolaan aset yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

 

Sementara itu, Manager PLN UPT Pematang Siantar, Sudarto, mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses sertifikasi hingga tuntas.

 

“Terbitnya tiga SHGB ini merupakan hasil sinergi yang baik antara PLN dan BPN Kabupaten Karo. Kami mengapresiasi dedikasi Tim Sertifikasi Aset Tanah UPT Pematang Siantar yang terus mengawal proses legalisasi aset hingga selesai. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen PLN dalam menjaga dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada perusahaan,” kata Sudarto.

 

Keberhasilan penerbitan tiga SHGB tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Dengan kepastian hukum yang semakin kuat, PLN dapat mengoptimalkan pengelolaan aset untuk mendukung operasional sistem transmisi tenaga listrik yang andal.

 

PLN akan terus memperkuat kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan para pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat program sertifikasi aset di seluruh wilayah kerja. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menjaga aset negara, memperkuat tata kelola perusahaan, serta memastikan penyediaan listrik yang andal bagi masyarakat.

 

Anjarrah

 

Pos terkait