Semarang, Jawa Tengah – Progres signifikan terjadi dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh. Berdasarkan alat bukti yang terkumpul dan keterangan dari para terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengidentifikasi 6 (enam) pelaku penganiayaan.
Keenam pelaku tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Penyidik telah melakukan proses investigatif secara cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.
Selain itu, perlu diketahui bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan pelanggaran UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, S.I.P. pada Selasa (2/1/2024) menyatakan bahwa Penyidik Denpom IV/4 Surakarta terus bekerja intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum guna memastikan keadilan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pomdam IV/Diponegoro memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil. Kodam IV/Diponegoro juga memberikan perhatian kepada pihak yang menjadi korban,” ungkapnya.
Kapendam mengajak masyarakat untuk tetap tenang, percaya, dan menghormati langkah-langkah proses hukum yang sedang berlangsung demi terciptanya keadilan yang seutuhnya.
“Kami akan terus memberikan informasi terkait penanganan kasus pelanggaran tersebut,” pungkas Kapendam.
(Jumardin)