Perhatikan Kualitas Hidup Masyarakat, Pj Bupati Sampaikan Raperda tentang Pemukiman Kumuh

Indonesiainvestigasi.com

Cilacap, Jawa Tengah – Memegang keyakinan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak, Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri menyampaikan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam Rapat Paripurna DPRD Cilacap, Jumat (29/12/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilacap.

Dalam penyampaiannya, Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri meyakini bahwa diperlukan pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh agar kualitas hidup masyarakat khususnya yang berada di pemukiman kumuh dapat meningkat.

Bacaan Lainnya

“Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak dan mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat sehingga dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat, penghuni perumahan kumuh dan perumahan kumuh diperlukan pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” katanya.

Penanganan tersebut, Awaluddin melanjutkan, juga diatur dalam undang-undang bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Maka dalam rangka menangani permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Cilacap, diperlukan regulasi sebagai kerangka yuridis operasional sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” terang Awal.

Ruang lingkup yang diatur dalam rancangan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di antaranya mengenai kriteria dan tipologi, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru, peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah serta kerja sama, peran masyarakat, dan kearifan lokal.

Dalam Rapat Paripurna kali ini juga disampaikan Raperda dari DPRD Kabupaten Cilacap kepada Bupati Cilacap tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemberdayaan Gotong Royong, dan Penataan Desa.

(My/Kominfo/Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *