“Perang Sarung” Berhasil Digagalkan, Polres Kebumen Temukan Kepalan Sarung Berisi Pemberat untuk Menciderai Korban

Indonesiainvestigasi.com

Kebumen, Jawa Tengah – Perang sarung berhasil digagalkan oleh Polres Kebumen. Sebanyak 11 pemuda diamankan oleh Polsek Alian dan Polsek Kebumen karena dugaan akan melakukan perang sarung pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Kapolres Kebumen AKBP Recky, melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, menjelaskan bahwa para pemuda itu diamankan berdasarkan laporan masyarakat.

Beruntung, sebelum perang sarung terjadi dan memakan korban, kepolisian berhasil menggagalkannya. Kurang lebih ada 50 pemuda berkumpul yang akan melakukan perang sarung saat polisi membubarkannya.

Bacaan Lainnya

Para pemuda tersebut bermaksud melakukan perang sarung di perbatasan antara Desa Tanuharjo, Kecamatan Alian, dengan Desa Kalijirek, Kecamatan Kebumen, sekitar pukul 01.30 WIB pada Sabtu, 16 Maret 2024.

“Para pemuda itu kita amankan saat akan melakukan perang sarung. Saat kita tiba di lokasi, para pemuda itu tengah bergerombol di pinggir jalan, lalu kita amankan,” jelas AKP Heru.

Saat polisi tiba, sebagian lainnya berhasil melarikan diri. Dari 11 pemuda yang diamankan, AKP Heru menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan barang bukti berupa sarung yang dibuat kepalan dan berisi pemberat.

Senjata perang sarung ini dapat sangat fatal jika mengenai kepala, dapat menyebabkan luka serius bahkan kematian.

Setelah diamankan, para pemuda dibawa ke Polres Kebumen untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah menjelaskan bahwa pembinaan dilakukan oleh Polres Kebumen agar ke depan tidak terulang perbuatan yang membahayakan.

“Kita lakukan pembinaan agar pemuda yang kita amankan tidak mengulangi lagi,” ungkap AKP La Ode.

AKP Heru menegaskan bahwa aksi perang sarung tidak akan ditoleransi dan akan diproses hukum bila terbukti melanggar KUH Pidana. Fenomena ini, yang kerap muncul di bulan puasa, sangat meresahkan dan tidak lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Sementara itu, aksi perang sarung juga dianggap mengganggu ketertiban umum.

Pada beberapa kasus perang sarung yang diungkap, para pelaku sengaja memasukkan batu, gir motor, besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk melukai lawannya.

Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

“Kami meminta kepada para orang tua untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan perang sarung. Jangan sampai anak kita menjadi korban karena lemahnya pengawasan,” tandasnya.

Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti melanggar pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.

(Humas Polres Kebumen/Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *