Karang Intan, Kalimantan Selatan – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) KPPS se-Kecamatan Karang Intan di Aula Pokogonco Achmad Karang Intan pada Kamis (8/2). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh PTPS memahami berbagai tahapan tugas yang harus dilaksanakan demi kesuksesan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
“Bagus tidaknya penyelenggaraan pemilu tergantung pada para petugasnya, termasuk PTPS yang harus menjaga integritas, kode etik, dan kode perilaku selama melaksanakan tugas mengawal pelaksanaan pemungutan suara dengan sebaik-baiknya,” ujar Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Karang Intan, Setya Kariyadi, dalam sambutannya.
Tugas utama PTPS meliputi pengawalan distribusi kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS, serta pengawasan dari persiapan pemungutan suara, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga distribusi kembali kotak suara yang sudah dihitung ke PPK.
“PTPS memiliki lembar kerja, dan nantinya mengisi formulir tersebut sesuai peruntukannya. Gunakan kewenangan dengan bijak, tetapi tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” pintanya.
PTPS Lapas Narkotika Karang Intan mendapatkan materi teknis tentang pelaksanaan tugas, termasuk pengawasan sebelum, saat, dan setelah pemungutan suara. Mereka akan bertugas mengawasi lima TPS di Lapas Narkotika Karang Intan.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, menjelaskan bahwa bimtek adalah bagian penting bagi PTPS agar mampu melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan, demi kesuksesan Pemilu 2024.
“Bimtek PTPS diperlukan agar petugas mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, menjaga agar Pemilu 2024 berlangsung lancar sesuai aturan yang berlaku. Mereka mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengawasi TPS, serta mencegah terjadinya pelanggaran aturan, khususnya di Lapas Narkotika Karang Intan,” pungkasnya.
(Rhn)