Indonesia Investigasi
ACEH UTARA – Sejumlah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Aceh Utara mengeluhkan mekanisme penyaluran bantuan, khususnya terkait pemilihan toko atau penyedia bahan bangunan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah penerima manfaat.
Para penerima bantuan mempertanyakan mengapa penyaluran bahan bangunan tidak melibatkan toko bangunan yang berada di lingkungan mereka dan selama ini menjadi tempat berbelanja atau langganan warga.
Menurut mereka, penerima bantuan semestinya memiliki ruang untuk memberikan masukan dalam menentukan toko penyedia material, terutama karena bantuan tersebut ditujukan langsung kepada masyarakat penerima manfaat.
“Pemilihan toko seharusnya melibatkan warga atau penerima bantuan. Namun, kami sama sekali tidak dilibatkan. Padahal ada toko bangunan di lingkungan kami yang selama ini menjadi langganan,” ujar Muhammad, salah seorang penerima BSPS di Aceh Utara.
Muhammad bersama sejumlah penerima lainnya mengaku mempertanyakan mekanisme tersebut. Ia bahkan menduga adanya pengondisian dalam penentuan toko penyedia bahan bangunan.
Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara transparan oleh pihak berwenang, terutama pada lingkungan Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan yang berada di bawah Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP3K/BP2P) Aceh.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi mekanisme ini perlu dibuka secara terang. Kalau memang ada aturan dan prosedurnya, sampaikan kepada penerima. Jangan sampai masyarakat hanya menerima keputusan tanpa mengetahui bagaimana toko itu ditentukan,” katanya.
Soroti Bantuan untuk Seniman dan Budayawan
Keluhan serupa disampaikan Munawir. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan program bantuan pemerintah yang menyentuh kalangan pelaku seni dan budaya di Aceh Utara.
Menurut Munawir, perhatian pemerintah terhadap seniman dan budayawan merupakan hal yang patut diapresiasi setelah kelompok tersebut selama bertahun-tahun dinilai belum mendapatkan perhatian yang memadai.
Ia menyebut program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Pusat melalui Menteri Kebudayaan yang kemudian dilaksnakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Puluhan tahun para seniman dan budayawan seperti diterlantarkan. Sekarang ketika mulai mendapat perhatian dan penghargaan dari negara, tentu ini harus kita dukung,” ujar Munawir.
Namun, ia menyayangkan apabila dalam pelaksanaan program tersebut muncul persoalan di lapangan, khususnya terkait mekanisme penyaluran bantuan dan pemilihan penyedia bahan bangunan.
Munawir meminta dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi keresahan masyarakat. Ia berharap Kementerian PKP melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan program di Aceh Utara, termasuk mengevaluasi kinerja Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang terlibat dalam pendampingan penerima bantuan.
“Kami meminta Kementerian PKP menelisik kembali bagaimana program ini dijalankan di lapangan. Jika prosedurnya sudah sesuai, tentu masyarakat perlu mendapatkan penjelasan. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” katanya.
Minta Proses Dibuka Transparan
Para penerima bantuan berharap pemerintah memastikan seluruh proses pelaksanaan BSPS berjalan transparan, mulai dari penetapan penerima, pendampingan, pemilihan toko penyedia material, hingga penyaluran dan penggunaan bantuan.
Mereka juga meminta agar masyarakat penerima manfaat diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan maupun informasi apabila menemukan sesuatu yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
“Yang kami harapkan sederhana, bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Kalau semua sudah sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan secara transparan,” ujar Muhammad.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Satuan Kerja Penyediaan Perumahan maupun Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Aceh terkait mekanisme penentuan toko penyedia bahan bangunan dan tudingan yang disampaikan para penerima bantuan tersebut.
Keterangan dari pihak terkait penting untuk memastikan apakah mekanisme pemilihan toko telah sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan program BSPS, sekaligus memberikan ruang klarifikasi terhadap keluhan masyarakat.
