Penerapan Hukum Rimba sampai Merusak Keadilan dan Adat di Tanah Minangkabau

Lokasi lahan yang sudah di pagar dan dipasang plang nama milik warga.(Foto, istimewa)

Indonesia Investigasi 

PADANG, SUMBAR – Zaman boleh maju, dunia boleh berkembang. Namun adat tetaplah berpondasi kepada alur ( alua ), Alur tetap bersandi kepada patut ( paruik ). Dengan pituah ; raso di baok naik ( rasa di bawa naik ) pareso di baok turun ( periksa di bawa turun, (11/6).

 

Rasa (raso) itu adalah keyakinan kita kepada Allah dengan rasa takut .

Bacaan Lainnya

Periksa(pareso) yang artinya : akhlak yang kita jalani dalam kehidupan . Dengan sopan – santun, saling menghargai antar sesama. Malu laksana humus dalam kehidupan bermasyarakat yang berfungsi sebagai biang penyubur dan dasar untuk bertumbuh kembang nya ke hidupan di Minangkabau

Malu adalah sebagian dari iman .

Sebagaimana dalam sabda rasulullah Saw.

Innamabu’ itstu Li utammima makarimal akhlaq . sesungguhnya aku di utus kata Rasulullah , untuk menyempurnakan akhlak manusia .

Dengan demikian emotional and quation ( esq ) yang lagi populer sekarang ternyata di Minangkabau telah lama menjadi pakaian sehari – hari . Bunga tulip di halaman tetangga , lebih bagus dari pada bunga tulip di halaman sendiri.

 

Ibarat kata pituah:

Anak urang koto hilalang 

Pai ke pakan baso” Malu dan sopan yang 

Udah hilang Maka hilang raso Jo pareso.

 

Begitu mirisnya hati melihat fakta yang di hadapi para kaum yang di anggap lemah dan miskin .

Seperti yang terjadi di kecamatan Nanggalo, kelurahan kurao pagang ini . Di duga lahan – lahan ( tanah ) mereka menjadi barang lelangan bagi para oknum yang berkolaborasi dengan aparat terkait di Nanggalo kepada para mafia yang sekarang di klaim lahan milik LLDIKTI. Lahan – lahan warga tersebut pada umumnya belum mempunyai identitas dan dokumen yang lengkap dan tercatat .

Namun bukti kepemilikan hanya karena mereka berdomisili di atas lahannya. Dan dengan para pernyataan saksi secara lisan itulah yang memberi kekuatan kepemilikan. Namun sekarang saksi – saksi tersebut banyak juga yang menjadi kaum pembelot . Di duga karena suap menyuap antar oknum dan semua kalangan yang terkait.

Sehingga kaum yang di anggap lemah dan tak berdaya lebih mudah untuk di singkirkan, di tindas, di intimidasi dan bahkan berupa ancaman.

Saat di konfirmasi oleh awak media , aparat kurao pagang di Nanggalo tidak ada yang memberi tanggapan .
Pada umumnya diam seribu bahasa ,dan berpangku tangan.


Di duga adat hanya di manfaatkan sebagai tameng, agama hanya sebagai selimut, hati nurani hanya untuk bercermin mulai dari kalangan dari bawah ; RT, RW , dan seterusnya bahkan diduga sampai ke atasnya tak ada yang mengambil langkah untuk menindak lanjuti perkara sengketa lahan di kurao Pagang Nanggalo, Sumbar.

Di duga perlakuan mamak kepala waris yang bersekutu dengan mamak kepala paruik yang membuat dokumen-dokumen rekayasa sangat – sangat melanggar hukum, demi menguasai lahan.

Baik secara hukum adat di Minangkabau atau pun hukum negara .
Namun sebagian Ninik mamak itu pula yang berdalih ;
Dulu adat yang di pakai
Kini pitih yang bakuaso ( berkuasa).

 

Sudah berulang – kali diberitakan masalah sengketa lahan dikurao pagang namun belum ada tindak lanjut dari APH, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi dari pemerintah setempat untuk memberikan hak jawab.

Dan awak media akan terus menggali informasi dari pemuka Masyarakat dan adat setempat untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

 

Reporter: Ermawati

Pos terkait