Indonesia Investigasi
BANDA ACEH – Komitmen Polresta Banda Aceh dalam mengusut pelaku keributan antar mahasiswa yang terjadi pada Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala pada Kamis (21/5/2026) telah dilakukan.
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan unsur terkait dan juga sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dilokasi kejadian perkara.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, membenarkan terkait penetapan tersangka dalam perkara Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya.
“ Benar, setelah para saksi – saksi yang dimintai keterangan semuanya yang berjumlah 18 orang, dimana setelah dilakukan gelar perkara, maka kami menetapkan WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka dalam perkara Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” sebut Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).
Ia mengatakan, Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 262 Jo 308 Jo 521 Jo 522 KUHPidana.
Peran dari tersangka WS dalam aksi ini adalah sebagai koordinator lapangan pada saat penyerangan dan pengrusakan terjadi.
Sementara tersangka MAM berperan sebagai salah satu pelaku yang melakukan penyerangan dan pengrusakan terjadi.
Penyidik dalam menetapkan tersangka, terlebih dahulu menerima laporan dari korban yaitu perwakilan Fakultas Pertanian USK. Kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi saksi sebanyak 18 Orang, tutur mantan Kapolsek Kuta Alam ini.
Selain itu, kedepan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi baru.
” Jika 18 saksi ini hadir untuk memberikan keterangan, maka jumlah saksi sebanyak 36 orang termasuk dua tersangka,” sebut Kompol Dizha.
Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dalam keadaan rusak berat, pagar besi stainless stel dalam kondisi terbakar, dua buah pecahan botol yang diduga bom molotov dan satu buah bom molotov yang masih utuh. Kemudian, satu baju dan celana pelaku pada saat melakukan pengrusakan, satu unit DVR CCTV Fakultas Pertanian, dan terakhir melakukan gelar perkara penetapan tersangka, kata Kompol Dizha.
Ia menceritakan awal mula kejadian keributan antara mahasiswa Fakultas Tehnik dan Fakultas Pertanian di duga berawal karena mahasiswa dari Fakultas Tehnik tidak mau ikut serta bergabung dengan Fakultas Pertanian dalam aksi Unjukrasa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 lalu di kantor Gubernur Aceh.
“ Sebelum aksi Unras Mahasiswa dari Fakultas Pertanian melintas di depan Fakultas Tehnik sambil menggeber-geber kendaraan roda dua yang terlihat seperti memprovokasi mahasiswa Fakultas Tehnik, namun mereka tidak menggubrisnya,” sebutnya lagi.
Lalu lanjut Kompol Dizha, pada hari yang sama sekira pukul 17.41 WIB, saat mahasiswa dari Fakultas Pertanian kembali dari aksi Unjukrasa di Kantor Gubernur Aceh kemudian mencoba menerobos masuk ke Sekretariat BEM USK dengan cara memecahkan kaca jendela sekretariat serta melakukan upaya penyerangan terhadap mahasiswa BEM yang saat itu sedang melaksanakan rapat di dalam ruangan sekretariat, dan akibat kejadian tersebut seorang mahasiswa dari Fakultas Teknik mengalami luka robek pada bagian kaki dan menjalani perawatan medis di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
Namun, keributan di BEM USK tersebut telah dilakukan pertemuan dengan pengurus BEM USK dengan Prof. Farid (Direktur Kemahasiswaan) dan Ustad Inzuz (Pembina Kemahasiswaan) dan mencapai kesepakatan bahwa akan di selesaikan oleh pihak Universitas Unsyiah sendiri, lanjutnya.
Berlanjut dari kesepakatan penyelesaian masalah tersebut, pada hari Kamis (21/5/2026) pukul 00.20 WIB puluhan mahasiswa Fakultas Pertanian USK melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan dan beberapa kaca gedung Fakultas pecah. Balas dendam pun dilakukan oleh mahasiswa dari Fakultas Teknik yang kenudian mengumpulkan massa berjumlah ratusan orang untuk melakukan pembalasan pada jam 02.00 WIB, sebut Kasatreskrim.
Pada jam 04.00 WIB mahasiswa Fakultas Teknik yang telah berkumpul langsung melakukan aksi penyerangan balasan ke Fakultas Pertanian dengan melakukan pelemparan batu dan juga membawa bom Molotov yang meyebabkan kerusakan di gedung Fakultas dan Laboratorium Fakultas Pertanian.
“ Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa Unsyiah sendiri yaitu antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Tehnik dan tidak melibatkan Universitas lainnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, “ tegas Kasatreskrim.
Oleh karena itu, sesuai dengan keterangan para saksi – saksi, penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur, pungkasnya.
ZAHRUL
